KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana perubahan Perda DKI Jakarta No.2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta yang mengharuskan pengusahan mall memberikan 20% lahan untuk UMKM memantik polemik. Pasalnya, saat ini lebih dari 90% mall merupakan kelas menengah yang memang tenantnya merupakan UMKM. Stefanus Ridwan, Ketua Umum DPP APPBI menyatakan prinsipnya pihaknya ingin membantu UMKM. Namun hal ini tidak bisa dengan menekan UMKM lainnya, sebab dengan memberikan 20% gratis atau disubsidi maka berimbas selisih akan ditanggung 80% lainnya. "Kenyataannya yang rugi UMKM juga, mallnya tidak rugi cuma kami jadi susah mencari penyewa saja karena tidak bisa hidup semua penyewanya," ujar Stefanus di Jakarta, Kamis (12/4).
APPBI keberatan harus sediakan 20% lahan UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana perubahan Perda DKI Jakarta No.2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta yang mengharuskan pengusahan mall memberikan 20% lahan untuk UMKM memantik polemik. Pasalnya, saat ini lebih dari 90% mall merupakan kelas menengah yang memang tenantnya merupakan UMKM. Stefanus Ridwan, Ketua Umum DPP APPBI menyatakan prinsipnya pihaknya ingin membantu UMKM. Namun hal ini tidak bisa dengan menekan UMKM lainnya, sebab dengan memberikan 20% gratis atau disubsidi maka berimbas selisih akan ditanggung 80% lainnya. "Kenyataannya yang rugi UMKM juga, mallnya tidak rugi cuma kami jadi susah mencari penyewa saja karena tidak bisa hidup semua penyewanya," ujar Stefanus di Jakarta, Kamis (12/4).