APPBI minta pemerintah beri relaksasi dan subsidi bagi pengelola pusat perbelanjaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat resmi diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Hal ini tentu akan semakin menyulitkan kondisi usaha pengelola pusat perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah.

Oleh karena itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai kebutuhan pusat perbelanjaan atas relaksasi dan subsidi yang telah diminta kepada pemerintah semakin mendesak untuk direalisasikan.

“Kami meminta kepada pemerintah agar dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah, meski pusat perbelanjaan diminta tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dalam siaran pers yang diterima Kontan, Selasa (20/7).


Baca Juga: Pelonggaran PPKM dilakukan secara bertahap mulai 26 Juli, ini sektor yang dibuka

Berikut ini adalah daftar relaksasi dan subsidi yang telah diminta oleh pengelola pusat perbelanjaan kepada pemerintah:

1. Meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas

2. Menghapus sementara pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame dan pajak atau retribusi lainnya yang bersifat tetap

3. Memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%

APPBI juga berharap selama pemberlakuan perpanjangan PPKM darurat, pemerintah dapat memastikan penegakan atas kebijakan tersebut secara tegas sekaligus memastikan penerapan protokol kesehatan dilakukan secara ketat, disiplin, serta konsisten.

Sebab, sangat dikhawatirkan PPKM darurat dapat berlangsung lebih lama lantaran penyebaran Covid-19 sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro atau di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat.

Selanjutnya: PPKM darurat diperpanjang, Kadin minta sejumlah stimulus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat