KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat resmi diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Hal ini tentu akan semakin menyulitkan kondisi usaha pengelola pusat perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah. Oleh karena itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai kebutuhan pusat perbelanjaan atas relaksasi dan subsidi yang telah diminta kepada pemerintah semakin mendesak untuk direalisasikan. “Kami meminta kepada pemerintah agar dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah, meski pusat perbelanjaan diminta tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dalam siaran pers yang diterima Kontan, Selasa (20/7).
APPBI minta pemerintah beri relaksasi dan subsidi bagi pengelola pusat perbelanjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat resmi diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Hal ini tentu akan semakin menyulitkan kondisi usaha pengelola pusat perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah. Oleh karena itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai kebutuhan pusat perbelanjaan atas relaksasi dan subsidi yang telah diminta kepada pemerintah semakin mendesak untuk direalisasikan. “Kami meminta kepada pemerintah agar dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah, meski pusat perbelanjaan diminta tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dalam siaran pers yang diterima Kontan, Selasa (20/7).