KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja juga menyasar perdagangan, termasuk membahas perizinan usaha ritel modern. Sesuai RUU Nomor 7/2014 tentang perdagangan, kelak kewenangan pemerintah dalam mengatur dan menata pasar tradisional dan pasar modern akan di hapus. Para pebisnis memang menunggu beleid sapu jagad ini lantaran bakal menghilangkan berbagai regulasi selama ini dinilai menghambat kepastian bisnis dan investasi di Indonesia. Maklumlah, banyak investor yang enggan masuk ke Indonesia lantaran mesti menghadapi aturan berlapis dan tumpang tindih antara pusat dan daerah. Namun, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan melihat, selama ini kebijakan di satu daerah terkadang berbeda dengan daerah lain.
APPBI: RUU Cipta Kerja bakal bantu investor dari jeratan Pemda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja juga menyasar perdagangan, termasuk membahas perizinan usaha ritel modern. Sesuai RUU Nomor 7/2014 tentang perdagangan, kelak kewenangan pemerintah dalam mengatur dan menata pasar tradisional dan pasar modern akan di hapus. Para pebisnis memang menunggu beleid sapu jagad ini lantaran bakal menghilangkan berbagai regulasi selama ini dinilai menghambat kepastian bisnis dan investasi di Indonesia. Maklumlah, banyak investor yang enggan masuk ke Indonesia lantaran mesti menghadapi aturan berlapis dan tumpang tindih antara pusat dan daerah. Namun, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan melihat, selama ini kebijakan di satu daerah terkadang berbeda dengan daerah lain.