KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minggu lalu, pemerintah memutuskan adanya pelonggaran PPKM berlevel dengan naiknya batas kapasitas pengunjung mal dan pusat belanja menjadi 50%. Sebelumnya pembatasan kapasitas sebanyak 25%. Pelonggaran juga diberikan kepada restoran yang sebelumnya hanya melayani pesan antar dan take away. Pada penerapan PPKM kali ini pemerintah membolehkan aktivitas makan di tempat bagi restoran dan kafe. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, saat ini tingkat kunjungan sudah bergerak naik secara bertahap. Namun kenaikan kunjungan tersebut cenderung masih lambat.
APPBI sebut tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan mulai naik pasca pelonggaran PPKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minggu lalu, pemerintah memutuskan adanya pelonggaran PPKM berlevel dengan naiknya batas kapasitas pengunjung mal dan pusat belanja menjadi 50%. Sebelumnya pembatasan kapasitas sebanyak 25%. Pelonggaran juga diberikan kepada restoran yang sebelumnya hanya melayani pesan antar dan take away. Pada penerapan PPKM kali ini pemerintah membolehkan aktivitas makan di tempat bagi restoran dan kafe. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, saat ini tingkat kunjungan sudah bergerak naik secara bertahap. Namun kenaikan kunjungan tersebut cenderung masih lambat.