JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang akan berlaku 7 Oktober 2012. Namun, pelaku industri multifinance yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) berencana menggagalkan penerapan aturan. Asosiasi berencana mengajukan judicial review (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar mencabut aturan itu. Justin Sihombing, Committee Legal APPI, mengatakan rencana judicial review tinggal menunggu kesepakatan anggota. Hari ini, anggota dan pengurus APPI bakal melangsungkan pertemuan guna mengambil keputusan. Dasar pengajuan gugatan adalah, belum adanya sarana infrastruktur yang memadai untuk penerapan aturan ini. Misalnya saja, keberadaan tempat pendaftaran, yakni kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), baru terdapat di tingkat provinsi dan belum menyentuh kabupaten. Padahal, layanan multifinance sudah menembus hingga tingkat kecamatan hingga pelosok daerah.
APPI akan mengugat aturan wajib Fidusia
JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang akan berlaku 7 Oktober 2012. Namun, pelaku industri multifinance yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) berencana menggagalkan penerapan aturan. Asosiasi berencana mengajukan judicial review (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar mencabut aturan itu. Justin Sihombing, Committee Legal APPI, mengatakan rencana judicial review tinggal menunggu kesepakatan anggota. Hari ini, anggota dan pengurus APPI bakal melangsungkan pertemuan guna mengambil keputusan. Dasar pengajuan gugatan adalah, belum adanya sarana infrastruktur yang memadai untuk penerapan aturan ini. Misalnya saja, keberadaan tempat pendaftaran, yakni kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), baru terdapat di tingkat provinsi dan belum menyentuh kabupaten. Padahal, layanan multifinance sudah menembus hingga tingkat kecamatan hingga pelosok daerah.