KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan berupaya mendapatkan dukungan likuiditas. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno melihat celah, industri multifinance bisa mendapat dukungan pemerintah lewat program pemulihan ekonomi nasional (PEN). “Salah satu cara agar perbankan kembali percaya kepada multifinance bisa didukung dengan PMK 98 Tahun 2020. Harapannya kami bisa mendapatkan bantuan likuiditas korporasi sesuai ketentuan tersebut, sebab kami merupakan korporasi,” ujar Suwandi melalui diskusi daring pada Kamis (27/8). Ia melihat celah itu sesuai dengan kriteria korporasi yang mendapat bantuan likuiditas itu ialah pelaku usaha yang menghasilkan dan menghemat devisa. Juga meningkatkan kapasitas produksi nasional.
“Kami ini perusahaan pembiayaan ikut meningkatkan kapasitas produksi nasional, karena membantu industri otomotif. Syarat selanjutnya, dan atau memiliki karyawan minimal 300 orang sesuai ketentuan yang berlalu,” tambah Suwandi. Baca Juga: Multifinance kecil butuh dukungan pendanaan dari perbankan Ia berharap peraturan menteri ini bisa menjadi bantuan likuiditas bagi industri multifinance. Apalagi syarat untuk mendapatkan bantuan ini, korporasi salah satunya berkaitan dengan industri alat angkut dan otomotif. “Semoga dengan PMK 98 ini, nantinya bakal ada penjaminan yang akan dikeluarkan oleh LPEI atau PII bagi perusahaan pembiayaan ketika meminjam ke perbankan. Penjaminan berupa tambahan fix asset. Selama ini kami hanya punya jaminan piutang,” jelas Suwandi. Suwandi mengharapkan hal ini bisa meyakinkan perbakan dalam memberikan pinjaman. Sehingga perusahaan pembiayaan bisa kembali menjalankan bisnis dalam mendukung pertumbuhan perekonomian.