JAKARTA. Sejak tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan telah menarik iuran dari para pelaku industri keuangan non bank. Jika di tahun 2014 mereka menarik iuran sebesar 0,03% dari aset setiap pelaku, maka di tahun 2015 angka tersebut meningkat menjadi 0,045%. Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menekankan, pembayaran iuran tersebut merupakan kewajiban bagi para perusahaan pembiayaan (multifinance) tanah air. "Itu sudah merupakan kewajiban, sudah amanat dari Undang-Undang. Per tiga bulan bayarnya," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (8/4). Ia menjelaskan, OJK akan memanfaatkan iuran tersebut untuk kegiatan operasional sehari-hari. Menurut Suwandi, selama ini OJK sudah membantu para pelaku sektor jasa keuangan. Misalnya, bagi multifinance, bukti nyatanya adalah peraturan OJK mengenai perluasan usaha pembiayaan menjadi lini pembiayaan investasi, modal kerja dan multi guna. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka pelaku industri multifinance semakin leluasa untuk mendiversifikasi lini usahanya.
APPI: Iuran OJK itu sudah amanat dari UU
JAKARTA. Sejak tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan telah menarik iuran dari para pelaku industri keuangan non bank. Jika di tahun 2014 mereka menarik iuran sebesar 0,03% dari aset setiap pelaku, maka di tahun 2015 angka tersebut meningkat menjadi 0,045%. Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menekankan, pembayaran iuran tersebut merupakan kewajiban bagi para perusahaan pembiayaan (multifinance) tanah air. "Itu sudah merupakan kewajiban, sudah amanat dari Undang-Undang. Per tiga bulan bayarnya," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (8/4). Ia menjelaskan, OJK akan memanfaatkan iuran tersebut untuk kegiatan operasional sehari-hari. Menurut Suwandi, selama ini OJK sudah membantu para pelaku sektor jasa keuangan. Misalnya, bagi multifinance, bukti nyatanya adalah peraturan OJK mengenai perluasan usaha pembiayaan menjadi lini pembiayaan investasi, modal kerja dan multi guna. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka pelaku industri multifinance semakin leluasa untuk mendiversifikasi lini usahanya.