KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang berlaku pada 2025 akan berdampak terhadap kinerja pembiayaan kendaraan multifinance. Sebagai informasi, payung hukum kebijakan opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Secara umum, opsen dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MLBB).
Mengenai hal itu, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno khawatir adanya implementasi opsen pajak kendaraan bermotor akan berdampak terhadap penjualan kendaraan pada 2025.
Baca Juga: Kondisi Penyaluran Pembiayaan Sepeda Motor di Sejumlah Perusahaan Multifinance "Tadinya, diprediksi penjualan bisa
reborn mendekati 1 juta tahun depan, tetapi diumumkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) bisa turun menjadi 600-700 ribu saja. Kami khawatir dan malah jadi kontraproduktif," kata Suwandi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (5/12). Suwandi berharap sejumlah pemangku kepentingan bisa terus berkomunikasi satu sama lainnya terkait implementasi kebijakan tersebut tepat atau tidak diberlakukan pada 5 Januari 2025. Sebab, masyarakat pastinya akan berpikir kembali untuk membeli unit kendaraan karena ada potensi kenaikan harga. Ujungnya, kinerja industri pembiayaan juga berpotensi terkendala. "Kami itu memberikan pembiayaan atas aplikasi yang masuk dari masyarakat yang ingin membeli kendaraan. Nah, begitu tiba-tiba ada kenaikan pajak yang cukup tinggi, masyarakat akan coba menahan (membeli kendaraan). Belum kena pajak saja, penjualan mobil turun sekitar 800-an (2024)," katanya.
Baca Juga: APPI Sebut Pertumbuhan Industri Multifinance Sulit Mencapai 12% Tahun Ini Di samping itu, daya beli masyarakat yang belum pulih juga akan berpengaruh terhadap industri pembiayaan. Oleh karena itu, Suwandi berharap pemerintah juga dapat segera memulihkan daya beli masyarakat. Suwandi menerangkan opsen pajak merupakan penambahan pajak kendaraan bermotor dan nilainya per daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah daerah (Pemda) menerapkan pajak opsen tersebut. Meski yang akan terkena paling besar nantinya pembelian kendaraan di daerah-daerah, bukan tak mungkin hal itu juga akan berpotensi menghambat kinerja perusahaan pembiayaan pada tahun depan. Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan pokok kendaraan bermotor per kuartal III-2024 mengalami peningkatan sebesar 9,93% Year on Year (YoY) menjadi Rp 408,72 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati