KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan penyaluran pembiayaan industri multifinance ke sektor produktif meningkat melebihi target Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 10%. Sebagai informasi, OJK mengatur penyaluran pembiayaan perusahaan multifinance kepada Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) lewat penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam POJK tersebut, tercantum perusahaan pembiayaan harus memenuhi portofolio piutang pembiayaan produktif minimal 10% dari total piutang pembiayaan, paling lambat 27 Desember 2023. Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan pembiayaan produktif ke UMKM yang disalurkan perusahaan pembiayaan saat ini porsinya sudah mencapai 35%.
APPI: Pembiayaan Multifinance ke Sektor Produktif Lampaui Target OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan penyaluran pembiayaan industri multifinance ke sektor produktif meningkat melebihi target Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 10%. Sebagai informasi, OJK mengatur penyaluran pembiayaan perusahaan multifinance kepada Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) lewat penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam POJK tersebut, tercantum perusahaan pembiayaan harus memenuhi portofolio piutang pembiayaan produktif minimal 10% dari total piutang pembiayaan, paling lambat 27 Desember 2023. Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan pembiayaan produktif ke UMKM yang disalurkan perusahaan pembiayaan saat ini porsinya sudah mencapai 35%.