APPI: Pembiayaan Multifinance ke Sektor Produktif Lampaui Target OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan penyaluran pembiayaan industri multifinance ke sektor produktif meningkat melebihi target Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 10%. 

Sebagai informasi, OJK mengatur penyaluran pembiayaan perusahaan multifinance kepada Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) lewat penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam POJK tersebut, tercantum perusahaan pembiayaan harus memenuhi portofolio piutang pembiayaan produktif minimal 10% dari total piutang pembiayaan, paling lambat 27 Desember 2023.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan pembiayaan produktif ke UMKM yang disalurkan perusahaan pembiayaan saat ini porsinya sudah mencapai 35%.


Baca Juga: APPI Sebut Faktor Ini Pengaruhi Pertumbuhan Kinerja Multifinance pada 2024

"Sebenarnya diwajibkan OJK harus 10%, tetapi tahun ini sudah mencapai 35% ke sektor UMKM. Jadi, ada peningkatan ke produktif," ungkapnya dalam acara Non Bank Financial Forum 2024 di Kempinski Hotel, Jakarta Pusat, Senin (29/7).

Suwandi mengatakan peningkatan tersebut tak terlepas dari upaya perusahaan pembiayaan yang membenahi diri untuk meningkatkan penyaluran ke sektor produktif selama ini.

"Kami memberikan bantuan kepada masyarakat Indonesia untuk memiliki kesempatan mempunyai sepeda motor dan mobil, kini banyak yang memakainya untuk kegiatan produktif," ujarnya.

Suwandi juga menyebut portofolio perusahaan pembiayaan dalam penyaluran kendaraan mengalami penurunan. Dia mengatakan porsi penyaluran tadinya cukup besar 69%, tetapi sekarang sekitar 61% saja.

Sementara itu, Suwandi juga berharap industri pembiayaan bisa bertumbuh 12% hingga akhir tahun ini. Dia mengatakan optimisme itu dipicu adanya kesempatan bagi perusahaan pembiayaan untuk menyalurkan pembiayaan dana tunai ke masyarakat. 

Baca Juga: OJK Akan Wajibkan Lembaga Keuangan Biayai UMKM

"Sejak POJK Nomor 35, membuat kami memperbolehkan memberikan pinjaman dana tunai dan kami menggunakan kesempatan itu untuk pembiayaan daur ulang. Artinya, nasabah yang sudah membayar dengan baik, tentu akan diberikan lagi dengan jaminan yang sama dan bisa berkali-kali," kata Suwandi.

Adapun OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 490,69 triliun pada Mei 2024. Nilai piutang pembiayaan pada Mei 2024 tumbuh 11,21% Year on Year (YoY). Pertumbuhan Mei 2024 terbilang menguat jika dibandingkan pencapaian April 2024. Pada April 2024, tumbuh 10,82% YoY dengan nilai Rp 486,35 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi