KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah multifinance bermodal cekak melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki tingkat ekuitas perusahaan. Diantaranya, melalui proses akusisi multifinance oleh investor asing. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AAPI) Suwandi Wiratno mengatakan, di aturan multifinance yang baru mengatur bahwa perusahaan pembiayaan berbadan hukum wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar. Ketentuan tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Untuk memenuhi ketentuan ekuitas, beberapa perusahaan gencar mencari pendanaan, baik berasal dari investor dalam ataupun luar negeri.
APPI: Penuhi modal, beberapa multifinance jaring investor asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah multifinance bermodal cekak melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki tingkat ekuitas perusahaan. Diantaranya, melalui proses akusisi multifinance oleh investor asing. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AAPI) Suwandi Wiratno mengatakan, di aturan multifinance yang baru mengatur bahwa perusahaan pembiayaan berbadan hukum wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar. Ketentuan tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Untuk memenuhi ketentuan ekuitas, beberapa perusahaan gencar mencari pendanaan, baik berasal dari investor dalam ataupun luar negeri.