KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur dan mengawasai penerbitan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) di industri pembiayaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pada pasal 69 dalam beleid ini disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan dapat memperoleh pendanaan berupa penerbitan efek melalui penawaran umum dan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum. Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan, melalui penerapan aturan tersebut akan menertibkan rencana bisnis perusahaan pembiayaan dalam menerbitkan surat utang. Alhasil, investor mendapatkan informasi yang cukup sebelum memutuskan berinvestasi di MTN.
APPI yakin pengaturan MTN oleh OJK bisa lebih menertibkan industri multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur dan mengawasai penerbitan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) di industri pembiayaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pada pasal 69 dalam beleid ini disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan dapat memperoleh pendanaan berupa penerbitan efek melalui penawaran umum dan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum. Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan, melalui penerapan aturan tersebut akan menertibkan rencana bisnis perusahaan pembiayaan dalam menerbitkan surat utang. Alhasil, investor mendapatkan informasi yang cukup sebelum memutuskan berinvestasi di MTN.