Apple dan Amazon Digugat Konsumen Inggris, Nilainya Capai £306 Juta



KONTAN.CO.ID - LONDON. Gugatan konsumen terhadap Apple dan Amazon di Inggris terkait dugaan pembatasan persaingan dalam penjualan produk Apple melalui marketplace Amazon Inggris mendapat lampu hijau untuk dilanjutkan, meski tidak seluruh tuntutan dikabulkan.

Competition Appeal Tribunal (CAT) Inggris pada Senin (28/9/2026) memutuskan sebagian gugatan dapat diteruskan. Perkara tersebut menyoroti dugaan kesepakatan antara Apple dan Amazon pada 2018 yang membatasi jumlah penjual yang dapat menawarkan produk bermerek Apple dan Beats di situs Amazon Inggris.

Gugatan tersebut menilai pembatasan terhadap penjual kembali atau reseller membuat persaingan di marketplace berkurang dan berpotensi menyebabkan konsumen membayar harga yang lebih tinggi untuk produk Apple.


Dalam putusannya, panel yang terdiri dari tiga hakim mengizinkan tuntutan yang berkaitan dengan pembelian produk Apple melalui marketplace Amazon untuk dilanjutkan.

Namun, tribunal menolak tuntutan yang lebih luas yang mencakup produk Apple yang dibeli langsung dari Apple maupun melalui peritel lainnya.

Baca Juga: Banjir Thailand Rendam Bangkok, Kerugian Ekonomi Capai US$320 Juta

Menurut pihak penggugat, bagian perkara yang diizinkan untuk dilanjutkan tersebut berpotensi memiliki nilai antara £289 juta hingga £306 juta, termasuk bunga. Jika dikonversikan secara kasar, nilai tersebut mencapai ratusan juta poundsterling.

Hakim Kelyn Bacon mengatakan klaim yang berkaitan dengan pembelian melalui marketplace Amazon memiliki dasar yang memadai.

"Klaim tersebut masuk akal, kredibel, dan berlandaskan fakta," ujar Bacon dalam putusan tersebut.

Sebaliknya, tribunal menolak klaim yang lebih luas mengenai penjualan melalui peritel lain. Menurut tribunal, klaim tersebut bertumpu pada "teori kerugian yang kompleks dan spekulatif".

Gugatan Konsumen Apple dan Amazon

Kasus ini bermula dari gugatan serupa yang diajukan akademisi hukum konsumen Christine Riefa. Tahun lalu, tribunal menolak memberikan izin agar gugatan tersebut dilanjutkan, antara lain karena adanya kekhawatiran mengenai calon perwakilan kelompok konsumen serta pengaturan pendanaan perkara.

Gugatan tersebut kemudian diajukan kembali oleh Justin Le Patourel yang menggantikan Riefa sebagai calon perwakilan konsumen.

Dalam putusan terbarunya, tribunal menyatakan terdapat dasar yang realistis untuk berpendapat bahwa pembatasan terhadap reseller dapat menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen yang membeli produk Apple melalui marketplace Amazon.

Meski demikian, tribunal menilai bukti yang tersedia saat ini belum cukup untuk mendukung klaim bahwa tindakan yang dituduhkan juga menyebabkan kenaikan harga produk Apple yang dijual melalui toko milik Apple sendiri maupun peritel lainnya.

Baca Juga: Pertemuan Trump-Xi Minim Terobosan, AS dan China Masih Terjebak Kebuntuan

Dampak bagi Apple dan Amazon

Perkara ini berfokus pada dugaan praktik yang terjadi di marketplace Amazon Inggris. Gugatan tersebut pada tahap ini tidak mencakup seluruh penjualan produk Apple di Inggris.

Keputusan tribunal berarti proses hukum masih dapat berlanjut untuk menguji apakah pembatasan terhadap penjual pihak ketiga di marketplace Amazon berdampak terhadap tingkat persaingan dan harga yang dibayarkan konsumen.

Bagi Apple dan Amazon, proses tersebut dapat menjadi perhatian karena nilai tuntutan yang berkaitan dengan pembelian melalui marketplace Amazon diperkirakan mencapai hingga £306 juta, termasuk bunga.

Namun, putusan tersebut juga membatasi ruang lingkup perkara dengan menolak klaim yang mengaitkan dugaan praktik tersebut dengan harga produk Apple yang dijual melalui kanal distribusi lain.

Dengan demikian, proses selanjutnya akan berfokus pada dugaan dampak pembatasan reseller terhadap konsumen yang membeli produk Apple melalui marketplace Amazon di Inggris.

TAG: