Apple International tagih utang pebisnis mobil RI



JAKARTA. Setelah sempat ditolak oleh majelis hakim, perusahaan eksportir mobil asal Jepang Apple International Co Ltd kembali mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Adjito Anggani. Adjito merupakan salah satu pebisnis mobil mewah di Indonesia.

Kuasa hukum Apple International Andi Simangunsong, mengatakan tidak ada perubahan dari permohonan sebelumnya. "Sama dengan yang sebelumnya, yang ini kami hanya lengkapi dokumen dari luar negeri saja," ungkap dia, Rabu (11/1).

Adapun permohonan petama diajukan Apple pada 5 Agustus 2016. Namun, permohonan ditolak 28 Agustus 2016 lantaran dokumen Apple International dari negeri asalnya kurang lengkap. Sebab, tidak ditandatangani oleh kedutaan Jepang di Indonesia.


"Meski yang dulu sudah kami anggap lengkap, yang kali ini hanya melengkapi syarat-syarat dokumen luar negeri dari kedutaan Jepang, yang diminta oleh majelis hakim," tambah Andi.

Sekadar mengingatkan, utang Apple International dengan Adjito berawal perjanjian kerjasama dalam bisnis mobil mewah. Akan tetapi bisnis tersebut berakhir pada 2008 karena krisis di Indonesia.

Hal itu pun mengakibatkan Adjito memiliki utang kepada Apple sebesar JPY 182,34 juta. Utang tersebut pun diklaim sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 11 Desember 2014.

Sejak saat itu Adjito hanya pernah melakukan pembayaran satu kali sebesar JPY 450.000. Sehingga menurut hitungan Apple International, per 1 Juni 2016 utang Adjito mencapai JPY 181,89 juta.

Nah, berdasarkan kesepakatan penyelesaian utang yang telah disepakati, Adjito memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran dengan mengalihkan segala keuntungan dan pengembalian investasi atas satu unit kondotel Paasha tersebut.

Dimana, pembayaran itu dilakukan dengan Adjito mengirimkan surat kepada manajemen kondotel Paasha di Bali untuk memerintahkan pembayaran atas hak komersial unit Paasha secara langsung kepada rekening Apple International sebagai rekening penerima selambatnya tiga hari sejak ditandatanganinya kesepakatan tersebut.

Tapi dalam perjalanannya, kesepakatan tersebut tidak pernah dilakukan Adjito hingga 30 hari sejak pemberitahuan. Dalam perjanjian dijelaskan kalau memang dalam 30 hari sejak pemberitahuan tidak juga menjalankan isi perjanjian, maka termohon diwajibkan untuk membayar dan melunasi utang-utangnya.

Adapun pihaknya juga telah melakukan surat pemberitahuan alias somasi kepada Adjito tapi tidak pernah melaksanakan pembayaran utangnya. Apalagi setelah ditelusuri melalui BI Checking, Adjito juga memiliki kewajiban utang kepada kreditur lain yakni PT Bank Victoria International Tbk.

Sehingga Andi menilai, permohonannya ini telah memenuhi syarat Undang-Undang No. 37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan. Dengan demikian majelis bisa menjatuhkan PKPU sementara selama 45 hari kepada Adjito.

Perkara yang saat ini tercatat dengan No. 144/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Pn.Jkt.Pst itu sudah memasuki sidang ketiga, Rabu (11/1). Meski begitu, agenda persidangan masih terkait pemeriksaan surat kuasa dari pihak Apple International.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Adjito, Faizal Roni menjelaskan, perlu pemeriksaan lebih lanjut soal utang tersebut sudah jatuh tempo atau belum. "Saya perlu mempelajari dokumennya lagi karena kami baru ditunjuk jadi kuasa kemarin," katanya.

Terkait kreditur lain yakni Bank Victoria, Faizal bilang, kliennya tidak memiliki kendala dalam pembayaran kredit. "Jadi tidak ada kreditur lain," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto