JAKARTA. Apple International Co. Ltd sedang mempertimbangkan untuk mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ketiga kalinya terhadap Adjito Anggani. Hal itu seiring dengan permohonan PKPU yang kedua kalinya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum Apple Andi Simangunsong mengatakan, tidak sepakat dengan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini. Pihaknya beranggapan, pembuktian kreditur lain tidak perlu dengan adanya utang yang jatuh tempo. Justru, lanjut Andi, dengan pengakuan debitur yang lancar membayar tagihan kepada kreditur lain semakin menguatkan kalau debitur memiliki utang lebih dari satu kreditur.
Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU. Kemudian terkait sifat utang yang dinilai masih adanya perbedaan persepsi, hal itu menurut Andi, bisa dibahas tersendiri dalam rapat kreditur. "Utang kami sederhana kok termohon pinjam uang lalu hingga batas waktu yang ditetapkan tidak bisa dikembalikan," jelasnya kepada KONTAN, Kamis (26/1). Dengan demikian, Andi menganggap putusan tersebut tidak menerapkan prinsip kepailitan yang tepat. "Ada kesempatan bagi kami untuk ajukan PKPU lagi," tambah Andi. Adapun utang Apple dengan Adjito berawal perjanjian kerjasama dalam bisnis mobil mewah. Akan tetapi bisnis tersebut berakhir pada 2008 silam karena adanya krisis moneter di Indonesia. Hal itu pun mengakibatkan Adjito memiliki utang sebesar kepada Apple sebesar JPY 182,34 juta. Utang tersebut pun diklaim sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 11 Desember 2014. Sejak saat itu Adjito hanya pernah melakukan pembayaran satu kali sebesar JPY 450.000. Sehingga menurut hitungan Apple, per 1 Juni 2016 utang Adjito kepada Apple mencapai JPY 181,89 juta. Majelis hakim telah membacakan putusan PKPU Apple, Rabu (25/1). Majelis menilai permohonan PKPU Apple itu tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU Kepailitan dan PKPU. Sebab, utang kepada Bank Victoria sebagai kreditur lain telah dibuktikan termohon belum jatuh waktu lantaran pembayaran kredit masih lancar. Apalagi, dinilainya, utang yang diklaim Apple itu masih adanya perbedaan prinsip sehingga menjadikan utang tidak sederhana.
"Dengan begitu tak ada alasan bagi majelis hakim untuk menerima permohonan PKPU. Menyatakan, permohonan PKPU pemohon ditolak untuk seluruhnya," ucap Syamsul Edi dalam amar putusannya. Sementara itu, kuasa hukum Adjito Anggani, Faizal Roni mengatakan putusan majelis hakim sudah tepat. "Putusan hakim sesuai dengan jawaban kami dan sesuai dengan fakta yang ada," tutupnya. Ini merupakan penolakan PKPU kedua yang diterima Apple, setelah sebelumnya pada 28 Agustus 2016 ditolak. Penyebabnya, majelis menganggap dokumen Apple dari negeri asalnya kurang lengkap karena tidak ditandatangani oleh kedutaan Jepang di Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto