KONTAN.CO.ID - STOCKHOLM. Apple akan mengenakan komisi 5% atas transaksi digital dalam aplikasi yang didistribusikan di luar App Store miliknya, menggantikan sistem yang lebih rumit dalam upaya mematuhi Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act) Uni Eropa. Mengutip Reuters, Rabu (19/8/2026), tahun lalu, Apple mengubah aturan dan biaya App Store di Uni Eropa setelah regulator antimonopoli blok tersebut memerintahkan Apple untuk menghapus hambatan komersial yang dianggap menghalangi pengembang untuk mengarahkan pelanggan ke luar toko aplikasi tersebut. Regulator mengkritik ketentuan Apple, termasuk "Core Technology Fee" (Biaya Teknologi Inti) yang baru, dengan menyatakan bahwa ketentuan tersebut menghambat pengembang untuk menggunakan saluran distribusi aplikasi alternatif pada sistem operasi seluler iOS milik Apple.
Apple Kenakan Komisi 5% Atas Transaksi Digital untuk App Store Alternatif Uni Eropa
KONTAN.CO.ID - STOCKHOLM. Apple akan mengenakan komisi 5% atas transaksi digital dalam aplikasi yang didistribusikan di luar App Store miliknya, menggantikan sistem yang lebih rumit dalam upaya mematuhi Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act) Uni Eropa. Mengutip Reuters, Rabu (19/8/2026), tahun lalu, Apple mengubah aturan dan biaya App Store di Uni Eropa setelah regulator antimonopoli blok tersebut memerintahkan Apple untuk menghapus hambatan komersial yang dianggap menghalangi pengembang untuk mengarahkan pelanggan ke luar toko aplikasi tersebut. Regulator mengkritik ketentuan Apple, termasuk "Core Technology Fee" (Biaya Teknologi Inti) yang baru, dengan menyatakan bahwa ketentuan tersebut menghambat pengembang untuk menggunakan saluran distribusi aplikasi alternatif pada sistem operasi seluler iOS milik Apple.
TAG: