KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan atau tax holiday hanya lima tahun hingga 20 tahun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan sebagaimana diatur dalam PMK-69 Tahun 2024. Jangka waktu yang diberikan adalah lima tahun hingga 20 tahun. "Jangka waktu ini tergantung pada jumlah investasi dan sektor yang menjadi prioritas pemerintah," jelas Dwi kepada Kontan, Selasa (12/11).
Apple Minta Tax Holiday 50 Tahun, Begini Tanggapan Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan atau tax holiday hanya lima tahun hingga 20 tahun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan sebagaimana diatur dalam PMK-69 Tahun 2024. Jangka waktu yang diberikan adalah lima tahun hingga 20 tahun. "Jangka waktu ini tergantung pada jumlah investasi dan sektor yang menjadi prioritas pemerintah," jelas Dwi kepada Kontan, Selasa (12/11).