Apple Minta Tax Holiday 50 Tahun, Begini Tanggapan Ditjen Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan atau tax holiday hanya lima tahun hingga 20 tahun. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan sebagaimana diatur dalam PMK-69 Tahun 2024. Jangka waktu yang diberikan adalah lima tahun hingga 20 tahun. 

"Jangka waktu ini tergantung pada jumlah investasi dan sektor yang menjadi prioritas pemerintah," jelas Dwi kepada Kontan, Selasa (12/11).


Baca Juga: Menteri Investasi: Butuh Investasi Rp 13.528 Triliun agar Ekonomi Tumbuh 8%

Selain itu Dwi juga menjelaskan pemerintah memberikan insentif khusus untuk investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif tersebut berupa pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan sampai dengan jangka waktu 30 tahun.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam PMK-28 Tahun 2024," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Apple hanya bersedia membangun manufaktur di Indonesia jika mendapat tax holiday selama 50 tahun. Itulah alasan Apple lebih memilih membangun pabrik di Vietnam dibandingkan Indonesia, karena insentif bebas pajak alias tax holiday yang diberikan Vietnam hingga 50 tahun. 

Adapun investasi Apple di Vietnam mencapai 400 triliun dong atau sekitar Rp 256,5 triliun. Sementara di Indonesia, Apple hanya berencana membangun pusat riset, Apple Academy dengan nilai investasi Rp 1,6 triliun. 

Selanjutnya: 5 Manfaat Spirulina buat Kesehatan Otak hingga Antioksidan

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Spirulina buat Kesehatan Otak hingga Antioksidan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi