KONTAN.CO.ID - Perusahaan teknologi Apple Inc. pada Selasa (5/5/2026) setuju untuk membayar kompensasi senilai US$ 250 juta guna menyelesaikan gugatan class action konsumen yang diajukan setelah perusahaan tersebut menunda pembaruan kecerdasan buatan (AI) untuk asisten suara Siri. Mengutip
Reuters, gugatan tersebut diajukan oleh Peter Landsheft di pengadilan federal Amerika Serikat di California pada tahun 2024. Kasus ini muncul setelah Apple mengumumkan, dan mempromosikan melalui iklan, serangkaian peningkatan fitur AI dalam konferensi pengembang perangkat lunaknya pada 2024, dengan janji bahwa fitur tersebut akan tersedia pada iPhone terbaru yang dirilis pada musim gugur tahun itu. Namun, iPhone yang diluncurkan tidak memiliki fitur-fitur tersebut.
Para penggugat berargumen bahwa Apple telah menyesatkan konsumen, sehingga mereka membayar harga lebih tinggi (premium) untuk perangkat iPhone berdasarkan janji fitur yang belum tersedia. Pada 2025, Apple menyatakan bahwa pembaruan besar AI untuk Siri tidak akan hadir hingga tahun ini. Para eksekutif perusahaan juga telah mengonfirmasi bahwa fitur baru Siri akan diperkenalkan pada konferensi pengembang tahunan Apple bulan depan. Apple tidak mengakui kesalahan apa pun dalam penyelesaian ini, yang masih harus disetujui oleh hakim. Dalam pernyataannya, Apple mengatakan bahwa mereka telah merilis berbagai fitur AI lainnya sejak peluncuran sistem yang mereka sebut Apple Intelligence pada 2024. “Apple telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan klaim terkait ketersediaan dua fitur tambahan. Kami menyelesaikan masalah ini untuk tetap fokus pada apa yang kami lakukan terbaik, yaitu menghadirkan produk dan layanan paling inovatif bagi pengguna kami,” kata perusahaan tersebut.
Baca Juga: Nasib Penumpang Hondius: 42 Hari Karantina Menanti Setelah Evakuasi Ketat Tabel Ringkasan Kasus Apple dan Gugatan Konsumen
| Komponen | Keterangan |
| Perusahaan | Apple Inc. |
| Isu utama | Penundaan pembaruan fitur AI pada Siri |
| Jenis kasus | Gugatan class action konsumen |
| Tahun gugatan diajukan | 2024 |
| Penggugat | Peter Landsheft |
| Pengadilan | Federal AS, California |
| Nilai penyelesaian | US$ 250 juta |
| Status pengakuan kesalahan | Apple tidak mengakui kesalahan |
| Status akhir | Masih menunggu persetujuan hakim |
Daftar perangkat yang dapat kompensasi
Melansir
Kompas.com, kompensasi ini akan diberikan kepada pengguna yang membeli perangkat dengan dukungan Apple Intelligence di Amerika Serikat antara 10 Juni 2024 hingga 29 Maret 2025. Perangkat tersebut adalah:
- iPhone 15 Pro
- iPhone 15 Pro Max
- iPhone 16
- iPhone 16e
- iPhone 16 Plus
- iPhone 16 Pro
- iPhone 16 Pro Max
Besaran kompensasi adalah US$ 25 untuk setiap perangkat yang memenuhi syarat. Namun, jumlah tersebut dapat berubah tergantung banyaknya klaim yang diajukan pengguna yang memenuhi syarat. Jika persentase pengajuan klaim sangat tinggi, nilai pembayaran bisa lebih rendah. Sementara itu, batas maksimal pembayaran adalah US$ 95 per perangkat. Nominal US$ 250 juta dalam penyelesain ini juga termasuk biaya pengacara, administrasi, dan lainnya. Sehingga, jumlah yang benar-benar dibagikan ke pengguna akan lebih kecil.
Tonton: Waspada Hantavirus! WHO Soroti Wabah Mematikan di Kapal Pesiar Untuk mengajukan klaim, pengguna harus memberikan bukti pembelian perangkat yang memenuhi syarat, seperti nomor seri perangkat, informasi akun Apple, dan nomor telepon.
Perlu diingat, kompensasi ini hanya diberikan untuk pengguna di AS, di mana gugatan diajukan. Grafik Alur Kasus Gugatan Terkait Apple Apple umumkan fitur AI (WWDC / promosi) ↓ iPhone 15 Pro & 16 diluncurkan ↓ Fitur AI & Siri belum tersedia ↓ Konsumen merasa dirugikan ↓ Gugatan class action diajukan ↓ Apple setuju bayar penyelesaian Sebagian artikel diambil dari sumber:
https://tekno.kompas.com/read/2026/05/08/18090077/apple-siap-bayar-pengguna-iphone-rp-16-juta.