Apple Surati Menperin Soal Iphone 16 yang Tidak Boleh Diperjual Belikan di Tanah Air



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihak Apple sebagai produsen iPhone 16 series sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Dalam suratnya, Apple meminta waktu untuk bertemu Menperin Agus Gumiwang membahas soal peredaran iPhone 16 di Indonesia. 

Pertemuan juga terkait dengan kebijakan pemerintah yang sampai saat ini masih melarang peredaran iPhone 16 di Indonesia.


Pasalnya, Apple belum memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen. 

"(Pihak Apple) Sudah (menghubungi). Sudah melalui surat. Apple sudah melalui surat ke Pak Menteri dan minta pertemuan. Suratnya saya belum tahu ya tanggal berapa," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga: Kemenperin Bakal Non Aktifkan IMEI iPhone 16 yang Terbukti Diperjualbelikan

"Minta audiensi. Ya tapi kalau bagi kami, bagi Pak Menteri, segera realisasikan itu (kesepakatan TKDN). Konkret saja. Yang konkret saja, enggak usah Janji-janji manis yang berbunga-bunga," tegasnya. 

Saat ditanya apakah pertemuan antara Menperin dengan perwakilan Apple akan dilakukan pekan depan, Febri mengaku belum tahu. 

"Enggak tahu. Ya kan belum lihat suratnya," kata Febri. 

Dalam penjelasannya, Febri mengungkapkan bahwa pihak Apple sebelumnya telah menyepakati untuk memenuhi TKDN sebesar 40 persen melalui skema inovasi, yakni dengan membangun Apple Academy di sejumlah daerah di Indonesia.

Pihak Apple telah sepakat untuk melakukan investasi sebesar Rp 1,7 triliun untuk pembangunan Apple Academy. 

Dari kesepakatan itu, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,4 triliun.

"Nah kan Apple invest di situ Rp 1,7 triliun. Tapi kan, yang dia realisasi dari Rp 1,7 triliun itu kan Rp 1,4 triliun. Nah masih ada di bawah Rp 300 miliar yang dia belum realisasi," kata Febri. 

"Nah karena dia enggak realisasikan yang untuk yang Rp 300 miliar terakhir ini, maka TKDN nya tidak nyampai 40 persen. Jadi kalau dia investasi sekian di Apple Academy, karena dia pakai skema inovasi, langsung skornya 40 persen," tambahnya

Sebelumnya, Febri mengatakan, pihaknya terus memantau isu peredaran produk ponsel iPhone 16. 

Pasalnya hingga saat ini Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut. 

Febri mengungkapkan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan secara aturan boleh masuk ke Indonesia. 

Dengan demikian, iPhone yang sudah masuk itu hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.

Baca Juga: Resmi Ibox, Harga iPhone 15 Turun Jutaan Rupiah Per Oktober 2024

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apple Surati Menperin soal iPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/10/31/182547326/apple-surati-menperin-soal-iphone-16-belum-boleh-diperjualbelikan-di-indonesia?page=2.

Selanjutnya: Berapa Potensi Pajak dari Underground Economy?

Menarik Dibaca: Hujan Petir Landa Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (1/11) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati