JAKARTA. Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia (APPMI) telah merampungkan sejumlah ketentuan bagi para pelaku pasar modal. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 2014 dan POJK Nomor 27 2014. Abi Hurairah Mochdie, Ketua APPMI menjelaskan, sejumlah ketentuan yang dimaksud antara lain terkait standar kompetensi keahlian, pengurusan izin profesi, kewajiban menjadi anggota asosiasi profesi, kode etik, dan program pendidikan lanjutan (PPL). Jadi, APPMI akan membantu program OJK dalam pengurusan izin setiap pelaku pasar modal profesional dan calon profesional. Dalam POJK No. 25 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi (WMI) dan POJK No. 27 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) diatur, para pelaku pasar modal ini wajib menjadi angota asosiasi yang mendapat pengakuan dari OJK.
APPMI atur kode etik pelaku pasar modal
JAKARTA. Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia (APPMI) telah merampungkan sejumlah ketentuan bagi para pelaku pasar modal. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 2014 dan POJK Nomor 27 2014. Abi Hurairah Mochdie, Ketua APPMI menjelaskan, sejumlah ketentuan yang dimaksud antara lain terkait standar kompetensi keahlian, pengurusan izin profesi, kewajiban menjadi anggota asosiasi profesi, kode etik, dan program pendidikan lanjutan (PPL). Jadi, APPMI akan membantu program OJK dalam pengurusan izin setiap pelaku pasar modal profesional dan calon profesional. Dalam POJK No. 25 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi (WMI) dan POJK No. 27 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) diatur, para pelaku pasar modal ini wajib menjadi angota asosiasi yang mendapat pengakuan dari OJK.