KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pemerintah membuat Undang Undang (UU) pasar. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum untuk pengembangan pasar sehingga bisa bersaing dengan ritel modern. Selama ini payung hukum untuk pasar masih hanya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal itu kurang cukup memberi perlindungan hukum. "Kami merasa itu kurang cukup oleh karena itu kami bisa mewacanakan untuk membuat Rancangan UU tentang pasar," ujar Ketua Umum APPSI Ferry Juliantono, Kamis (23/1).
APPSI desak pemerintah buat UU Pasar agar bisa bersaing dengan ritel modern
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pemerintah membuat Undang Undang (UU) pasar. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum untuk pengembangan pasar sehingga bisa bersaing dengan ritel modern. Selama ini payung hukum untuk pasar masih hanya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal itu kurang cukup memberi perlindungan hukum. "Kami merasa itu kurang cukup oleh karena itu kami bisa mewacanakan untuk membuat Rancangan UU tentang pasar," ujar Ketua Umum APPSI Ferry Juliantono, Kamis (23/1).