APPSI desak pemerintah buat UU Pasar agar bisa bersaing dengan ritel modern



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pemerintah membuat Undang Undang (UU) pasar. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum untuk pengembangan pasar sehingga bisa bersaing dengan ritel modern.

Selama ini payung hukum untuk pasar masih hanya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal itu kurang cukup memberi perlindungan hukum.

"Kami merasa itu kurang cukup oleh karena itu kami bisa mewacanakan untuk membuat Rancangan UU tentang pasar," ujar Ketua Umum APPSI Ferry Juliantono, Kamis (23/1).

Adanya UU dinilai akan lebih memberi perlindungan dan pengembangan yang jelas bagi pasar. Saat ini akan dilakukan pembahasan untuk diusulkan. "Beliau juga tadi diskusi dan kita akan lakukan FGD dulu," terang Ferry.

Ferry bilang selama ini pasar mengalami kesulitan untuk bersaing dengan ritel modern. Ritel modern kerap melanggar aturan mengenai zonasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli