JAKARTA. Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) akui ada beberapa anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam memasarkan produknya. Pelanggaran itu berupa pemberian kepastian imbal hasil atas produk reksadana yang diraciknya. Denny Thaher, Ketua Umum APRDI bilang, praktik yang menyalahi aturan tersebut diakui masih dilakukan sejumlah manajer investasi. "Hal ini terpantau oleh kami, banyak diantara anggota yang membicarakan hal ini," ujarnya kepada KONTAN belum lama ini. Biasanya, pemberian imbal hasil tetap dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Misalnya, tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun. Namun, ia mengaku, pihaknya hanya bisa memberikan imbauan. Pasalnya, yang bisa menindak hanya otoritas, yakni Otorias Jasa Keuangan (OJK).
APRDI: Jika MI melanggar yang menindak itu OJK
JAKARTA. Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) akui ada beberapa anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam memasarkan produknya. Pelanggaran itu berupa pemberian kepastian imbal hasil atas produk reksadana yang diraciknya. Denny Thaher, Ketua Umum APRDI bilang, praktik yang menyalahi aturan tersebut diakui masih dilakukan sejumlah manajer investasi. "Hal ini terpantau oleh kami, banyak diantara anggota yang membicarakan hal ini," ujarnya kepada KONTAN belum lama ini. Biasanya, pemberian imbal hasil tetap dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Misalnya, tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun. Namun, ia mengaku, pihaknya hanya bisa memberikan imbauan. Pasalnya, yang bisa menindak hanya otoritas, yakni Otorias Jasa Keuangan (OJK).