APRDI: Jika MI melanggar yang menindak itu OJK



JAKARTA. Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) akui ada beberapa anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam memasarkan produknya. Pelanggaran itu berupa pemberian kepastian imbal hasil atas produk reksadana yang diraciknya.

Denny Thaher, Ketua Umum APRDI bilang, praktik yang menyalahi aturan tersebut diakui masih dilakukan sejumlah manajer investasi.  "Hal ini terpantau oleh kami, banyak diantara anggota yang membicarakan hal ini," ujarnya kepada KONTAN belum lama ini.

Biasanya, pemberian imbal hasil tetap dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Misalnya, tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun. Namun, ia mengaku, pihaknya hanya bisa memberikan imbauan. Pasalnya, yang bisa menindak hanya otoritas, yakni Otorias Jasa Keuangan (OJK).


Ia meminta agar para oknum MI tersebut turut meningkatkan standar industri reksadana, bukan justru merusaknya. Hal penting yang harus dipegang oleh para pelaku MI adalah kepercayaan investor.

Satu, dua MI yang berperilaku menyimpang, maka ini bisa berdampak terhadap industri secara keseluruhan. Terlebih, tahun depan kerjasama ekonomi ASEAN alias ASEAN Economic Community (AEC) sudah dimulai.  Sehingga, standar praktik dan etika MI harus setara dengan MI yang ada di regional

Denny mengaku, pihaknya tidak bisa mengadukan oknum MI yang menawarkan imbal hasil tetap itu kepada OJK. "Yang bisa mengadukan investor," tutur Denny.  Namun, tampaknya OJK bergeming mengenai hal ini.

Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK malah bertanya: "bagaimana cara menghitung supaya bisa kasih fixed return?".  Ia pun tidak menjelaskan tindakan yang akan diambil kepada para oknum manajer investasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri