Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik sangat penting dalam mendukung keberlangsungan operasional perusahaan. Di samping itu, perusahaan yang telah menerapkan GCG yang baik akan memiliki kredibilitas tinggi dari masyarakat dan para investor. Memahami pentingnya penerapan GCG dalam perusahaan, Indonesian Institute of Corporate Directorship (IICD) kembali menggelar IICD Corporate Governance Award 2018. Ajang penghargaan bergengsi ini merupakan yang kesepuluh kalinya ini akan digelar pada 10 Desember 2018 di Hotel Le Meridien, Jakarta. IICD yang didirikan pada tahun 2000 merupakan organisasi nirlaba yang bertujuan untuk melaksanakan internalisasi dan mendukung penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau
good corporation governance (GCG) di Indonesia. Dalam CG Award ini, penilaian dilakukan secara independen terhadap 200 perusahaan dengan
market kapitalisasi terbesar (Big Cap) dan menengah (Mid Cap) oleh IICD dengan menggunakan metodologi ASEAN Corporate Governance (CG) Scorecard dan serta mempertimbangkan
Return on Equity (ROE) Emiten. Lima prinsip
Penilaian IICD CG Award 2018 merujuk pada prinsip-prinsip
corporate governance yang dikeluarkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Penilaian tersebut berdasarkan prinsip OECD, yang terbagi menjadi lima prinsip utama. Pertama, Hak-hak Pemegang Saham (
Right of Shareholders). Setiap perusahaan selayaknya memberikan perhatian khusus untuk para pemegang saham, antara lain melalui pemenuhan hak-hak dalam kontrol secara berkelanjutan terhadap aktivitas operasional perusahaan. Kedua, Perlakuan Setara kepada Pemegang Saham (
Equitabel Treatment of Sharesholders). Praktik tata kelola perusahaan yang baik dapat dinilai melalui upaya perusahaan dalam bertanggung jawab untuk memberikan jaminan perlakuan yang sama terhadap para pemegang sahamnya. Ketiga, Peran Pemangku Kepentingan (
Role of Stakeholders). Setiap perusahaan perlu memiliki tanggung jawab sosial dan memberi manfaat bagi lingkungan sekitar dan para pemangku kepentingan yang terlibat dan terpengaruh, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan bisnis dan operasional perusahaan. Keempat, Keterbukaan dan Transparansi (
Disclosure and Transparency). Setiap perusahaan harus dapat mengungkap semua informasi, serta melarang untuk menutupi atau menyembunyikan segala bentuk informasi yang terkait aktivitas operasional perusahaan yang dapat merugikan dari para pemangku kepentingan. Kelima, Tanggung Jawab Dewan (
Responsible of the Boards). Dewan dalam sistem
dual-tier dalam perusahaan-perusahaan Indonesia adalah dewan komisaris perusahaan. Dewan komisaris dalam hal ini bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan para pemegang saham untuk menjamin praktik CG yang baik di perusahaan. Kategori terpilih Kelak dihadiri ratusan perusahaan emiten di Indonesia, IICD CG Award 2018 memberikan apresiasi terhadap perusahaan dengan terapan GCG terbaik yang terbagi menjadi sejumlah kategori. Kategori-kategori tersebut adalah sebagai berikut. 1. The Most Improved Penghargaan ini diberikan kepada emiten-emiten dengan persentase peningkatan tertinggi selama tiga tahun berturut-turut dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). 2. The Best Role of Stakeholders Penghargaan ini diberikan untuk emiten-emiten dengan nilai tertinggi dalam praktik-praktik tata kelola yang baik, khususnya dalam pemenuhan prinsip tentang Hak-hak Pemangku Kepentingan. 3. The Best Right of Shareholdes Penghargaan ini diberikan untuk emiten-emiten dengan nilai tertinggi dalam praktik-praktik tata kelola yang baik, khususnya dalam memenuhi prinsip tentang Hak-hak Pemegang Saham. 4. The Best Equitabel Treatment of Shareholders Penghargaan ini diberikan kepada emiten-emiten dengan nilai tertinggi dalam praktik-praktik tata kelola yang baik, khususnya dalam perlakuan yang sama terhadap para pemegang sahamnya. 5. The Best Disclosure of Transparency Penghargaan ini diberikan untuk emiten-emiten dengan nilai tertinggi dalam praktik-praktik tata kelola yang baik, khususnya dalam menyediakan informasi memadai yang material dan relevan, jelas, akurat, tepat waktu, serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan. 6. The Best Responsibility of The Boards Penghargaan diberikan kepada emiten-emiten dengan nilai tertinggi dalam praktik-praktik tata kelola yang baik, khususnya dalam memenuhi prinsip tentang Tanggung Jawab Dewan Komisaris dalam melindungi kepentingan para pemegang saham untuk menjamin praktik GCG di perusahaan. 7. The Best State Owned Enterprise Penghargaan diberikan kepada emiten-emiten BUMN yang memiliki nilai tertinggi dalam melaksanakan GCG. 8. The Best Non Financial Sector Penghargaan diberikan untuk emiten-emiten sektor nonfinansial (
nonfinancial sector) yang memiliki nilai tertinggi dalam melaksanakan GCG. 9. The Best Financial Sector Penghargaan diberikan kepada emiten-emiten
financial sector yang memiliki nilai tertinggi dalam melaksanakan GCG.
10. The Best Overall Penghargaan ini diberikan untuk emiten-emiten yang memiliki nilai total (
total score) tertinggi secara keseluruhan dalam melaksanakan GCG. Apresiasi ini diharapkan dapat semakin mendorong peningkatan kualitas penerapan GCG dalam perusahaan emiten serta menjadi inspirasi bagi perusahaan lainnya untuk menerapkan GCG. Selain ajang penghargaan, IICD turut aktif menggelar sejumlah kegiatan seperti, konferensi, konsultasi, seminar, pelatihan GCG, advokasi dan penelitian GCG. Program-program IICD dalam pengembangan penerapan GCG di Indonesia didukung oleh World Bank, International Financial Club (IFC), Global Corporate Governance Forum (GCGF), Center for International Pivate Enterprise (CIPE), Asian Development Bank (ADB), Asosiasi Emiten Indonesia, dan OJK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Indah Sulistyorini