JAKARTA. Publik mengungkapkan rasa terima kasih mereka atas langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang baru saja menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU Pemilihan Kepala Daerah pada Kamis (2/10) malam tadi. Kedua Perppu tersebut masing-masing adalah soal pemilihan kepala daerah, dan soal pemerintahan daerah. Menurut SBY, dengan ditandatanganinya Perppu tentang pilkada akan membatalkan keberadaan Undang-undang tentang Pilkada yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Sementara untuk Perppu tentang pemerintahan daerah, merupakan bentuk konsekuensi atas keberadaan yang pertama.
Apresiasi publik ke SBY lewat #TerimakasihSBY
JAKARTA. Publik mengungkapkan rasa terima kasih mereka atas langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang baru saja menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU Pemilihan Kepala Daerah pada Kamis (2/10) malam tadi. Kedua Perppu tersebut masing-masing adalah soal pemilihan kepala daerah, dan soal pemerintahan daerah. Menurut SBY, dengan ditandatanganinya Perppu tentang pilkada akan membatalkan keberadaan Undang-undang tentang Pilkada yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Sementara untuk Perppu tentang pemerintahan daerah, merupakan bentuk konsekuensi atas keberadaan yang pertama.