Aprestindo telah patuhi aturan 30% kuota untuk UMKM di kawasan rest area



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) R Widie Wahyu GP mengatakan pihaknya telah menjalankan aturan 30% kuota untuk UMKM di kawasan rest area.

"Saat ini rest area telah memenuhi kewajiban kuota 30% untuk UMKM, bahkan lebih. Ini sudah dijalankan sebelum pengesahan Omnibus karena sudah tertera di Permen PUPR No 10 tahun 2018," jelas Widie kepada Kontan, Selasa (27/10).

Ia berkata, bahkan ada beberapa rest area yang diisi 100% oleh UMKM lokal.


Baca Juga: Realisasi BPUM telah tersalurkan Rp 21,97 triliun per 21 Oktober 2020

Widie juga menambahkan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, untuk menyebut UMKM dan brand lokal saat merujuk pengusaha lokal. Alhasil, setahun ini penyebutannya menjadi UMKM dan brand lokal saja.

Tak hanya itu, Widie berkata Presiden Jokowi juga meminta agar UMKM dan brand lokal mendominasi rest area.

"Jadi di tiap daerah, akan selalu ada UMKM dan brand lokal di tiap rest area, misalnya Rumah Makan Ibu H Ciganea, Soto Wawan, Pecel Madiun, Bakso Kota Cak Man, Soto Sadang, dan lain-lain," tutup dia.

Selanjutnya: Menkeu: Stabilitas sistem keuangan di kuartal III-2020 masih tetap terjaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .