KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) R Widie Wahyu GP mengatakan pihaknya telah menjalankan aturan 30% kuota untuk UMKM di kawasan rest area. "Saat ini rest area telah memenuhi kewajiban kuota 30% untuk UMKM, bahkan lebih. Ini sudah dijalankan sebelum pengesahan Omnibus karena sudah tertera di Permen PUPR No 10 tahun 2018," jelas Widie kepada Kontan, Selasa (27/10). Ia berkata, bahkan ada beberapa rest area yang diisi 100% oleh UMKM lokal.
Aprestindo telah patuhi aturan 30% kuota untuk UMKM di kawasan rest area
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) R Widie Wahyu GP mengatakan pihaknya telah menjalankan aturan 30% kuota untuk UMKM di kawasan rest area. "Saat ini rest area telah memenuhi kewajiban kuota 30% untuk UMKM, bahkan lebih. Ini sudah dijalankan sebelum pengesahan Omnibus karena sudah tertera di Permen PUPR No 10 tahun 2018," jelas Widie kepada Kontan, Selasa (27/10). Ia berkata, bahkan ada beberapa rest area yang diisi 100% oleh UMKM lokal.