KONTAN.CO.ID - BOGOR. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRIDO) meminta Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk mengkaji ulang kebijakan larangan memajang rokok di pasar mini atau minimarket karena berdampak pada menurunnya pendapatan, ini disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Balai Kota, Selasa (21/11). "Tidak boleh memajang otomatis penjualan kita jadi menurut di minimarket paling besar sekitar 30 persen dampaknya," kata Ketua Departemen Minimarket dan Departemen Store APRIDO Gunawan Indro Baskoro. Menurut Gunawan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang menjadi landasan Pemerintah Kota Bogor melarang memajang rokok di tempat umum termasuk minimarket di dalamnya tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Aprido minta larangan memajang rokok dikaji ulang
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRIDO) meminta Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk mengkaji ulang kebijakan larangan memajang rokok di pasar mini atau minimarket karena berdampak pada menurunnya pendapatan, ini disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Balai Kota, Selasa (21/11). "Tidak boleh memajang otomatis penjualan kita jadi menurut di minimarket paling besar sekitar 30 persen dampaknya," kata Ketua Departemen Minimarket dan Departemen Store APRIDO Gunawan Indro Baskoro. Menurut Gunawan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang menjadi landasan Pemerintah Kota Bogor melarang memajang rokok di tempat umum termasuk minimarket di dalamnya tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.