JAKARTA. Indonesia dan Uni Eropa segera mengimplementasikan perjanjian kayu legal. Realisasi tersebut ditargetkan paling lambat April 2016. Nantinya kesepakatan kemitraan untuk penegakan hukum, perbaikan tata kelola, perdagangan sektor Kehutanan (FLEGT-VPA) memasukkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Menurut, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Putera Parthama mengatakan kerjasama ini penting sebagai bagian dari pencegahan perdagangan kayu ilegal dan mitigasi perubahan iklim. Hal itu dikatakan Putera, dalam seminar tentang legalitas kayu di Paviliun Indonesia, pada Konferensi Perubahan Iklim UNFCCC COP ke 21 di Paris Prancis, akhir pekan lalu, seperti dikutip dari siaran pers.
April 2016, kayu yang masuk ke eropa wajib SVLK
JAKARTA. Indonesia dan Uni Eropa segera mengimplementasikan perjanjian kayu legal. Realisasi tersebut ditargetkan paling lambat April 2016. Nantinya kesepakatan kemitraan untuk penegakan hukum, perbaikan tata kelola, perdagangan sektor Kehutanan (FLEGT-VPA) memasukkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Menurut, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Putera Parthama mengatakan kerjasama ini penting sebagai bagian dari pencegahan perdagangan kayu ilegal dan mitigasi perubahan iklim. Hal itu dikatakan Putera, dalam seminar tentang legalitas kayu di Paviliun Indonesia, pada Konferensi Perubahan Iklim UNFCCC COP ke 21 di Paris Prancis, akhir pekan lalu, seperti dikutip dari siaran pers.