JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) turunan dari Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Nantinya, POJK ini akan membahas lebih detail mengenai rencana aksi penyelamatan bank. Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Sukarela Batunanggar mengatakan, nantinya akan ada tiga POJK yang dikeluarkan sebelum April 2017. “Tiga POJK tersebut adalah pertama mengenai rencana aksi bagi bank berdampak sistemik, kedua mengenai bank perantara, ketiga mengenai aturan tindak lanjut pengawasan,” papar Sukarela, Kamis (26/1).
April 2017, OJK rilis tiga aturan manajemen krisis
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) turunan dari Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Nantinya, POJK ini akan membahas lebih detail mengenai rencana aksi penyelamatan bank. Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Sukarela Batunanggar mengatakan, nantinya akan ada tiga POJK yang dikeluarkan sebelum April 2017. “Tiga POJK tersebut adalah pertama mengenai rencana aksi bagi bank berdampak sistemik, kedua mengenai bank perantara, ketiga mengenai aturan tindak lanjut pengawasan,” papar Sukarela, Kamis (26/1).