JAKARTA. Bulan depan, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menerima tunjangan kinerja selama empat bulan pertama tahun 2015 yang sebelumnya telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan. Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Susiwijono Moegiarso mengatakan, dengan ditandatanganinya Perpres tersebut maka pemberian tunjangan kinerja mulai berlaku mulai 1 April mendatang. Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 37 Tahun 2015 yang diterima KONTAN, tunjangan kinerja bagi pegawai Ditjen Pajak paling besar yaitu sebesar Rp 117,375 juta per bulan. Tunjangan kinerja tersebut berlaku untuk jabatan tertinggi di Ditjen Pajak, yakni untuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito. Sementara itu, tunjangan kinerja paling rendah yakni sebesar Rp 5,361 juta untuk pegawai dengan jabatan pelaksana, peringkat jabatan ke empat. Pasal 3 Perpres Nomor 37 Tahun 2015 mengatur bahwa khusus tahun 2015, tunjangan kinerja dibayarkan 100% terhitung sejak bulan Januari 2015. "Artinya pegawai Ditjen Pajak menerima empat kali tunjangan kalau (Perpres tersebut berlaku) per April," kata Susiwijono, senin (23/3).
April, Dirjen Pajak terima tunjangan Rp 469,5 juta
JAKARTA. Bulan depan, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menerima tunjangan kinerja selama empat bulan pertama tahun 2015 yang sebelumnya telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan. Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Susiwijono Moegiarso mengatakan, dengan ditandatanganinya Perpres tersebut maka pemberian tunjangan kinerja mulai berlaku mulai 1 April mendatang. Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 37 Tahun 2015 yang diterima KONTAN, tunjangan kinerja bagi pegawai Ditjen Pajak paling besar yaitu sebesar Rp 117,375 juta per bulan. Tunjangan kinerja tersebut berlaku untuk jabatan tertinggi di Ditjen Pajak, yakni untuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito. Sementara itu, tunjangan kinerja paling rendah yakni sebesar Rp 5,361 juta untuk pegawai dengan jabatan pelaksana, peringkat jabatan ke empat. Pasal 3 Perpres Nomor 37 Tahun 2015 mengatur bahwa khusus tahun 2015, tunjangan kinerja dibayarkan 100% terhitung sejak bulan Januari 2015. "Artinya pegawai Ditjen Pajak menerima empat kali tunjangan kalau (Perpres tersebut berlaku) per April," kata Susiwijono, senin (23/3).