April, harga obat bisa naik 5%-10%



JAKARTA. Aturan mengenai Bea Masuk Barang Modal sebesar 5% dan kuatnya nilai tukar yuan terhadap rupiah membuat industri farmasi was-was. Kenaikan tersebut berpotensi mengerek harga obat pada April mendatang.

Syamsul Arifin, Direktur Utama PT Kimia Farma, menilai PMK 241 bisa membuat harga obat naik. "Kalau bea impor tinggi, kenaikan bisa mencapai 10%," katanya kepada KONTAN (4/2). Menurut Syamsul, kenaikan April ini sudah memperhitungkan ketersediaan stok obat. Rata-rata perusahaan Farmasi memiliki stok bahan baku 3 hingga 6 bulan.

Tahun ini, rata-rata stok bahan baku obat akan habis saat Maret 2011. Ketua Gabungan Perusahaan Farmasi Anthony Sunarjo menjelaskan faktor penentu harga obat di antaranya adalah bahan baku, biaya pengolahan, biaya kemasan, biaya distribusi, biaya pemasaran, biaya administrasi dan lainnya.


Biaya bahan baku menyumbang 25%-30% dari total beban keseluruhan. Karena itulah, jika ada faktor kenaikan bahan baku bisa mengancam kenaikan harga jual. "Kami sudah mengajukan kepada pemerintah untuk menunda PMK 241," ungkap Anthony.Saat ini industri farmasi memperoleh bahan baku 90% dari impor. Pasokan bahan baku impor didominasi dari China sebanyak 75%, India 20%, dan sisanya dari Eropa. Perusahaan obat-obat bermerek biasanya memiliki margin yang lebih besar dibandingkan obat-obatan tidak bermerek.

"Namun jika daya beli masih lemah, industri farmasi yang menjual obat bermerek memilih menekan margin ketimbang menaikkan harga," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: