KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ada beberapa perusahaan yang kegiatan ekspornya terhenti. Pasalnya, Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum mensinkronkan aturan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM itu. Dimana sebelumnya kegiatan ekspor wajib mendapat rekomendasi ekspor atau eksportir terdaftar dari Kementerian ESDM. Nah, dalam Permen 11/2018 itu, Kementerian ESDM menghapus kebijakan rekomendasi eskpor. Sehingga para eksportir bisa langsung mengajukan kegitan ekspornya kepada Kemdag. Hanya saja, aturan Kemdag berupa Surat Persetujuan Ekspor (SPE) harus ada syarat rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM. Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Jabin Sufianto mengatakan jika pada April ini Kemdag belum juga merevisi aturan tersebut, dipastikan hanya ada sekitar lima perusahaan timah yang bisa melaksanakan ekspor, dari 21 perusahaan yang tergabung dalam AETI.
April Ini, belasan eksportir timah terancam tak bisa ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ada beberapa perusahaan yang kegiatan ekspornya terhenti. Pasalnya, Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum mensinkronkan aturan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM itu. Dimana sebelumnya kegiatan ekspor wajib mendapat rekomendasi ekspor atau eksportir terdaftar dari Kementerian ESDM. Nah, dalam Permen 11/2018 itu, Kementerian ESDM menghapus kebijakan rekomendasi eskpor. Sehingga para eksportir bisa langsung mengajukan kegitan ekspornya kepada Kemdag. Hanya saja, aturan Kemdag berupa Surat Persetujuan Ekspor (SPE) harus ada syarat rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM. Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Jabin Sufianto mengatakan jika pada April ini Kemdag belum juga merevisi aturan tersebut, dipastikan hanya ada sekitar lima perusahaan timah yang bisa melaksanakan ekspor, dari 21 perusahaan yang tergabung dalam AETI.