KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2019 tentang pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Beleid tersebut mengatur jenis bari DAK Nonfisik maupun perubahan minor pada jenis lama. Jenis DAK Nonfisik baru yakni BOP Pendidikan Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah. Sejalan dengan penerbitan tersebut, Kemkeu juga menyalurkan DAK nonfisik jenis baru pada April 2019. Direktur Dana Perimbangan DJPK Kemkeu Putut Hari Satyaka menjelaskan penyaluran dana tersebut mengacu pada alokasi per daerah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2018 mengenai rincian APBN 2019. "Serta besaran persentasi per tahapan," imbuh dia.
April ini pemerintah pusat telah mengucurkan DAK nonfisik tahap I untuk jenis baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2019 tentang pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Beleid tersebut mengatur jenis bari DAK Nonfisik maupun perubahan minor pada jenis lama. Jenis DAK Nonfisik baru yakni BOP Pendidikan Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah. Sejalan dengan penerbitan tersebut, Kemkeu juga menyalurkan DAK nonfisik jenis baru pada April 2019. Direktur Dana Perimbangan DJPK Kemkeu Putut Hari Satyaka menjelaskan penyaluran dana tersebut mengacu pada alokasi per daerah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2018 mengenai rincian APBN 2019. "Serta besaran persentasi per tahapan," imbuh dia.