JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengeluarkan aturan kesehatan perbankan syariah pada awal bulan April mendatang. Menurut Edy Setiadi, Direktur Eksekutif Perbankan Syariah, OJK), menegaskan keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Kesehatan Perbankan Syariah tak akan memunculkan kendala baru bagi bank-bank syariah yang sudah ada. "Karena penilaian kesehatan yang ada saat ini sudah semi rating. Nanti dengan keluarnya POJK, akan full rating," kata Edy di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dengan POJK yang baru kelak, perbankan syariah akan benar-benar menerapkan risk based bank rating syariah (RBBRS). "Termasuk memonitor dirinya sendiri karena kedepan bank syariah wajib melakukan self assestmen untuk disampaikan kepada regulator," ujar Edy. Selain itu, bank syariah tak hanya diwajibkan membandingkan diri dengan sesama bank syariah dengan tingkat aset yang sama. Bank syariah juga wajib membandingkan diri dengan bank konvensional untuk benar-benar mengukur seberapa efisien dirinya dalam beroperasi. "Termasuk CARnya sudah cukup atau belum," imbuh Edy. Terkait perlu tidaknya batas atas Financing Deposit Ratio (FDR) bagi perbankan syariah, Edy menegaskan sikap OJK tergantung perkembangan instrumen keuangan syariah. Selama ini instumen penempatan dana bank syariah masih terbatas hanya SBIS, Fasbi, Sukuk Ritel. Sehingga mau tak mau banyak diforsir di pembiayaan. "Tetapi kalau DFR terlalu tinggi, ini memang bisa memukul perbankan syariah itu sendiri. Mereka bisa didera kelangkaan likuiditas yang berujung Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)," pungkas Edy.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
April, OJK keluarkan aturan kesehatan bank syariah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengeluarkan aturan kesehatan perbankan syariah pada awal bulan April mendatang. Menurut Edy Setiadi, Direktur Eksekutif Perbankan Syariah, OJK), menegaskan keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Kesehatan Perbankan Syariah tak akan memunculkan kendala baru bagi bank-bank syariah yang sudah ada. "Karena penilaian kesehatan yang ada saat ini sudah semi rating. Nanti dengan keluarnya POJK, akan full rating," kata Edy di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dengan POJK yang baru kelak, perbankan syariah akan benar-benar menerapkan risk based bank rating syariah (RBBRS). "Termasuk memonitor dirinya sendiri karena kedepan bank syariah wajib melakukan self assestmen untuk disampaikan kepada regulator," ujar Edy. Selain itu, bank syariah tak hanya diwajibkan membandingkan diri dengan sesama bank syariah dengan tingkat aset yang sama. Bank syariah juga wajib membandingkan diri dengan bank konvensional untuk benar-benar mengukur seberapa efisien dirinya dalam beroperasi. "Termasuk CARnya sudah cukup atau belum," imbuh Edy. Terkait perlu tidaknya batas atas Financing Deposit Ratio (FDR) bagi perbankan syariah, Edy menegaskan sikap OJK tergantung perkembangan instrumen keuangan syariah. Selama ini instumen penempatan dana bank syariah masih terbatas hanya SBIS, Fasbi, Sukuk Ritel. Sehingga mau tak mau banyak diforsir di pembiayaan. "Tetapi kalau DFR terlalu tinggi, ini memang bisa memukul perbankan syariah itu sendiri. Mereka bisa didera kelangkaan likuiditas yang berujung Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)," pungkas Edy.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News