Aprindo: Alfamart dan Indomaret yang Dipaksa Tutup di NTB Kini Sudah Buka Kembali



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sebanyak 25 gerai minimarket Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sempat ditutup oleh pemerintah daerah setempat.

Penutupan dilakukan karena lokasi gerai tersebut berada dalam radius kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Strategi Bertahan di Krisis: Pengusaha Diminta Perkuat Fondasi Internal


Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyampaikan bahwa seluruh gerai Alfamart yang sempat ditutup kini telah kembali beroperasi secara bertahap sejak pekan lalu.

“Kalau ditanya sekarang gimana, semuanya sudah buka kembali,” ujar Solihin kepada Kontan, Selasa (26/5/2026).

Solihin menegaskan bahwa penutupan sementara tersebut terjadi karena pemerintah daerah di Lombok Tengah menerapkan aturan secara ketat terkait jarak antara minimarket dan pasar tradisional.

“Lombok Tengah itu, di sana kan para pemerhati sering memperhatikan keberadaan satu usaha dan aturan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam Perda memang mengatur jarak minimal satu kilometer antara minimarket dan pasar tradisional, sehingga sejumlah gerai dinilai melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Chandra Asri Perkuat Bisnis Logistik Lewat Konsesi Pelabuhan

Meski demikian, Solihin tidak menanggapi lebih jauh terkait isu penutupan yang dikaitkan dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih.

Menurut dia, penutupan yang terjadi murni disebabkan oleh pelanggaran aturan jarak lokasi usaha.

“Toko-toko itu dianggap melanggar jaraknya, tidak sesuai dengan aturan itu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News