Aprindo Bahas Kolaborasi Ritel Modern dengan Pasar Rakyat, Hingga RPP Kesehatan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menggelar forum diskusi dan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi). 

Selain itu, acara ini turut dihadiri oleh Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) untuk membahas terkait kebijakan pemerintah mengenai pengaturan penjual produk tembakau yang tertera pada aturan tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Berkaitan dengan pembahasan kebijkan pemerintah tersebut, Aprindo bersama Gaprindo berkomitmen penuh untuk mendukung penerapan pengaturan penjualan produk tembakau yang efektif, khususnya untuk pembatasan pembelian hanya untuk orang dewasa yang berusia di atas 18 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.


Baca Juga: GAPPRI Sarankan Agar Regulasi Tembakau Dipisah dari RPP Kesehatan

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, mengatakan terkait aturan tembakau di RPP Kesehatan, terdapat beberapa poin yang meresahkan bagi para pengusaha retail, yakni adanya pengetatan penjualan dalam parameter tertentu yang akan menimbulkan ketimpangan, diskriminatif, dan berdampak negatif kepada kepastian berusaha. Namun, hingga saat ini, Aprindo juga menyatakan bahwa pihaknya belum pernah dilibatkan oleh pemerintah untuk membahas rencana aturan ini.

“Rencana aturan tersebut akan berdampak langsung kepada pengusaha ritel dan kami tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha. Selain itu, apakah implementasi aturan tersebut dapat diukur efektivitasnya di lapangan? Pembatasan penjualan dengan menerapkan parameter tertentu juga rawan pungli dan rentan terhadap pemahaman penegak atau pengawas peraturan di lapangan,” ujarnya seperti dikutip Rabu (8/5).

Selain itu, Roy menyebut aturan pembatasan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter berpotensi menjadi pasal karet yang multitafsir. Pasal tersebut dinilai akan menggerus sektor perdagangan rokok. 

"Ada satu pasal dalam RPP kesehatan ini yang berkontribusi menggerus sektor perdagangan rokok. Salah satu ayat dari pasal menyampaikan pedagang rokok perlu diatur zonasi, di bawah 200 meter dari tempat pendidikan," sebut Roy.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Sisi Teknis RPP Cukai Minuman Berpemanis Hampir Rampung

Ia juga mempertanyakan metode penentuan 200 meter yang dimaksud dalam aturan tersebut, termasuk pihak yang berwenang menentukan. Jika poin ini disahkan maka akses penjualan rokok menjadi semakin sempit.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachyudi, juga menegaskan bahwa dalam penyusunan aturan tembakau di RPP Kesehatan, asosiasi industri hasil tembakau hingga saat ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya. 

Padahal, produk tembakau merupakan produk legal yang dilindungi oleh UU dan menyerap banyak tenaga kerja, sehingga restriksi ini akan semakin membatasi industri hasil tembakau.

"Maka dari itu, sehubungan dengan (aturan tembakau di) RPP Kesehatan, kami masih menunggu mekanisme yang terbaik dari pemerintah dan siap berpartisipasi, karena selama ini kami belum pernah dilibatkan. Kami berharap pemerintah dapat bijaksana dalam menentukan arah regulasi yang tidak mematikan mata pencaharian, memberikan kepastian hukum, dan mendukung kemudahan berusaha," pungkas Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli