KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang melonjak di Jawa-Bali, pemerintah akhirnya melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan, adanya PPKM darurat ini menekan kinerja ritel pada bulan ini. “Di ritel non pangan sudah tergerus hampir 90% dan ritel pangan tergerus sekitar 50% dari posisi sebelum PPKM Darurat,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey kepada Kontan.co.id, Jumat (9/7). Roy melanjutkan, memang pada awal-awal pelaksanaan PPKM Darurat ini, ada gejolak pembelian masyarakat untuk membeli persediaan kebutuhan pokok. Namun, peningkatan itu hanya berlangsung selama 2 hari.
Aprindo: Bisnis ritel non pangan sudah tergerus hampir 90% sebelum PPKM Darurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang melonjak di Jawa-Bali, pemerintah akhirnya melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan, adanya PPKM darurat ini menekan kinerja ritel pada bulan ini. “Di ritel non pangan sudah tergerus hampir 90% dan ritel pangan tergerus sekitar 50% dari posisi sebelum PPKM Darurat,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey kepada Kontan.co.id, Jumat (9/7). Roy melanjutkan, memang pada awal-awal pelaksanaan PPKM Darurat ini, ada gejolak pembelian masyarakat untuk membeli persediaan kebutuhan pokok. Namun, peningkatan itu hanya berlangsung selama 2 hari.