KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, adanya aturan jualan online yang baru tersebut bisa menciptakan permainan bisnis yang setara, baik untuk bisnis di online maupun di offline. "Kita setuju revisi Permendag harus cepat karena Permendag dulu belum ada istilah social commerce, sekarang sudah ada social commerce dan seharusnya perdagangan elektronik itu harus ada playing field," ujar Roy kepada media saat ditemui di Kebayoran Lama Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Aprindo Desak Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Aturan Soal Jualan Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, adanya aturan jualan online yang baru tersebut bisa menciptakan permainan bisnis yang setara, baik untuk bisnis di online maupun di offline. "Kita setuju revisi Permendag harus cepat karena Permendag dulu belum ada istilah social commerce, sekarang sudah ada social commerce dan seharusnya perdagangan elektronik itu harus ada playing field," ujar Roy kepada media saat ditemui di Kebayoran Lama Jakarta, Rabu (20/9/2023).