KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merevisi Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen untuk memperkuat penerapan Extended Producer Responsibility (EPR). Dalam skema yang disiapkan, produsen dapat membayar kontribusi kepada Producer Responsibility Organization (PRO) untuk mendukung pengumpulan, pemilahan, pengolahan, hingga daur ulang sampah kemasan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mendukung penguatan EPR. Namun, ia meminta pemerintah memperhitungkan program pengelolaan sampah yang telah dijalankan perusahaan agar kewajiban tersebut tidak sekadar menjadi tambahan iuran. Menurut Solihin, perusahaan yang telah berinvestasi dalam program pengurangan, pengumpulan, penggunaan kembali, dan daur ulang sampah perlu mendapat pengakuan dalam skema EPR. Baca Juga: IPCC Akhiri Kerja Sama KSO Maspion Terminal, Nilai Transaksi Rp 13,78 Miliar “Perusahaan yang sudah melakukan investasi dan menjalankan program-program tersebut seharusnya mendapatkan pengakuan atau credit dalam skema EPR. Jangan sampai perusahaan yang sudah melakukan pengelolaan sampah sejak awal justru harus membayar dua kali untuk aktivitas yang secara substansi sudah dilakukan,” ujar Solihin kepada KONTAN, Kamis (1/10). Sejumlah anggota Aprindo telah berkolaborasi dengan pemasok dan pemilik merek (principal) dalam program pengurangan sampah, pengumpulan kemasan, penggunaan kembali, hingga daur ulang. Alfamart, misalnya, menjalankan program pengelolaan sampah bersama principal, pemerintah daerah, dan komunitas di sejumlah wilayah. Aprindo menilai kolaborasi tersebut dapat menjadi percontohan penerapan EPR, termasuk dalam pembagian tanggung jawab, pembiayaan, dan pengumpulan kemasan untuk didaur ulang. Aprindo juga mendorong penerapan performance-based EPR, yakni skema yang memperhitungkan capaian pengelolaan sampah perusahaan secara terukur dalam penetapan kewajiban dan pemberian insentif. “Pada akhirnya, keberhasilan EPR bukan dilihat dari berapa besar iuran yang terkumpul, tetapi dari berapa banyak sampah yang benar-benar berhasil dikurangi, dikumpulkan, digunakan kembali dan didaur ulang,” ujar Solihin. Di sisi lain, Aprindo mengingatkan potensi tambahan biaya operasional akibat penerapan EPR. Dampaknya terhadap harga konsumen akan bergantung pada desain kebijakan, besaran kontribusi, efisiensi sistem, serta pembagian tanggung jawab dalam rantai pasok. Aprindo berharap penerapan EPR tidak menimbulkan lapisan biaya berulang bagi produsen, distributor, hingga peritel. Kebijakan tersebut juga perlu memperhatikan efisiensi industri, harga barang, dan daya beli masyarakat. Aprindo turut meminta kewajiban EPR berlaku setara bagi produk lokal dan impor, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas. Sementara itu, peritel dapat berperan sebagai titik pengumpulan kemasan dan mitra edukasi konsumen, sepanjang perannya proporsional agar tidak menanggung beban ganda. Solihin menambahkan, sistem EPR perlu terintegrasi dengan program pengelolaan sampah yang telah dibangun pemerintah daerah, seperti bank sampah, TPS3R, pemilahan dari sumber, dan fasilitas pengolahan. Integrasi tersebut diharapkan memperkuat sistem yang sudah berjalan, bukan membentuk mekanisme baru yang terpisah. Pemerintah juga merencanakan penguatan tata kelola EPR melalui registrasi produsen dan produk, pembentukan PRO Council, serta dewan pengawas lintas kementerian. Kewajiban produsen direncanakan terintegrasi dengan sistem pemerintah, termasuk Online Single Submission (OSS), AMDALNET, dan Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (SIMPEL). Hingga kini, besaran kontribusi produsen masih dihitung berdasarkan biaya pengelolaan dan karakteristik kemasan. Produk impor juga direncanakan masuk dalam skema tersebut, meski mekanisme dan pihak yang menanggung kewajibannya masih dibahas. Pemerintah menargetkan konsultasi publik revisi Permen LHK No. 75 Tahun 2019 pada September 2026, dilanjutkan dengan harmonisasi antar kementerian sebelum penetapan dan pengundangan. Baca Juga: BGN Ubah Insentif SPPG, Indef Minta Klaim Efisiensi Dibuktikan
Aprindo Dukung Penguatan EPR, Minta Kinerja Pengelolaan Sampah Jadi Pertimbangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merevisi Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen untuk memperkuat penerapan Extended Producer Responsibility (EPR). Dalam skema yang disiapkan, produsen dapat membayar kontribusi kepada Producer Responsibility Organization (PRO) untuk mendukung pengumpulan, pemilahan, pengolahan, hingga daur ulang sampah kemasan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mendukung penguatan EPR. Namun, ia meminta pemerintah memperhitungkan program pengelolaan sampah yang telah dijalankan perusahaan agar kewajiban tersebut tidak sekadar menjadi tambahan iuran. Menurut Solihin, perusahaan yang telah berinvestasi dalam program pengurangan, pengumpulan, penggunaan kembali, dan daur ulang sampah perlu mendapat pengakuan dalam skema EPR. Baca Juga: IPCC Akhiri Kerja Sama KSO Maspion Terminal, Nilai Transaksi Rp 13,78 Miliar “Perusahaan yang sudah melakukan investasi dan menjalankan program-program tersebut seharusnya mendapatkan pengakuan atau credit dalam skema EPR. Jangan sampai perusahaan yang sudah melakukan pengelolaan sampah sejak awal justru harus membayar dua kali untuk aktivitas yang secara substansi sudah dilakukan,” ujar Solihin kepada KONTAN, Kamis (1/10). Sejumlah anggota Aprindo telah berkolaborasi dengan pemasok dan pemilik merek (principal) dalam program pengurangan sampah, pengumpulan kemasan, penggunaan kembali, hingga daur ulang. Alfamart, misalnya, menjalankan program pengelolaan sampah bersama principal, pemerintah daerah, dan komunitas di sejumlah wilayah. Aprindo menilai kolaborasi tersebut dapat menjadi percontohan penerapan EPR, termasuk dalam pembagian tanggung jawab, pembiayaan, dan pengumpulan kemasan untuk didaur ulang. Aprindo juga mendorong penerapan performance-based EPR, yakni skema yang memperhitungkan capaian pengelolaan sampah perusahaan secara terukur dalam penetapan kewajiban dan pemberian insentif. “Pada akhirnya, keberhasilan EPR bukan dilihat dari berapa besar iuran yang terkumpul, tetapi dari berapa banyak sampah yang benar-benar berhasil dikurangi, dikumpulkan, digunakan kembali dan didaur ulang,” ujar Solihin. Di sisi lain, Aprindo mengingatkan potensi tambahan biaya operasional akibat penerapan EPR. Dampaknya terhadap harga konsumen akan bergantung pada desain kebijakan, besaran kontribusi, efisiensi sistem, serta pembagian tanggung jawab dalam rantai pasok. Aprindo berharap penerapan EPR tidak menimbulkan lapisan biaya berulang bagi produsen, distributor, hingga peritel. Kebijakan tersebut juga perlu memperhatikan efisiensi industri, harga barang, dan daya beli masyarakat. Aprindo turut meminta kewajiban EPR berlaku setara bagi produk lokal dan impor, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas. Sementara itu, peritel dapat berperan sebagai titik pengumpulan kemasan dan mitra edukasi konsumen, sepanjang perannya proporsional agar tidak menanggung beban ganda. Solihin menambahkan, sistem EPR perlu terintegrasi dengan program pengelolaan sampah yang telah dibangun pemerintah daerah, seperti bank sampah, TPS3R, pemilahan dari sumber, dan fasilitas pengolahan. Integrasi tersebut diharapkan memperkuat sistem yang sudah berjalan, bukan membentuk mekanisme baru yang terpisah. Pemerintah juga merencanakan penguatan tata kelola EPR melalui registrasi produsen dan produk, pembentukan PRO Council, serta dewan pengawas lintas kementerian. Kewajiban produsen direncanakan terintegrasi dengan sistem pemerintah, termasuk Online Single Submission (OSS), AMDALNET, dan Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (SIMPEL). Hingga kini, besaran kontribusi produsen masih dihitung berdasarkan biaya pengelolaan dan karakteristik kemasan. Produk impor juga direncanakan masuk dalam skema tersebut, meski mekanisme dan pihak yang menanggung kewajibannya masih dibahas. Pemerintah menargetkan konsultasi publik revisi Permen LHK No. 75 Tahun 2019 pada September 2026, dilanjutkan dengan harmonisasi antar kementerian sebelum penetapan dan pengundangan. Baca Juga: BGN Ubah Insentif SPPG, Indef Minta Klaim Efisiensi Dibuktikan