KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi. Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menilai regulasi baru terkait pembayaran utang rafaksi ini perlu agar pemerintah memiliki payung hukum untuk melakukan pembayaran. "Kami mendukung karena kami mengerti bahwa pemerintah dalam melakukan tindakan perlu landasan hukum," kata Roy pada awak media saat dijumpai di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).
Aprindo Dukung Usulan Regulasi Baru Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi. Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menilai regulasi baru terkait pembayaran utang rafaksi ini perlu agar pemerintah memiliki payung hukum untuk melakukan pembayaran. "Kami mendukung karena kami mengerti bahwa pemerintah dalam melakukan tindakan perlu landasan hukum," kata Roy pada awak media saat dijumpai di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).