Aprindo Masih Menunggu Kepastian Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan belum mendapatkan kepastian terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng meskipun review BPKP sudah diterima pemerintah. 

Ketua Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan bahkan hingga saat ini peritel dan produsen minyak goreng masih belum mendapatkan surat resmi hasil review yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Kita justru hanya tahu lewat media, bahwa review BPKP telah keluar dan sudah disampaikan ke Kementerian Perdagangan," kata Roy pada saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (19/7). 


Roy berharap dengan keluarnya review BPKP tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menunda pembayaran utang ke peritel dan produsen minyak goreng. 

Baca Juga: Semester I-2023, BPDPKS Himpun Dana Pungutan Ekspor Sawit Rp 15,44 Triliun

Sebab, pembayaran utang ini seharusnya sudah dilakukan sejak satu tahun lalu saat kebijakan satu harga minyak goreng dilaksanakan. Pihaknya juga mengaku banyak mendapatkan keluhan dari anggota Aprindo untuk mendesak agar pemerintah melakukan pembayaran utang. 

Untuk itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk segera menuntaskan ini sebelum tahun politik. Ia khawatir, jika tidak segera mendapatkan kepastian banyak anggota peritel dari daerah yang akan membawa ke jalur hukum. 

"Kalau sudah masuk tahun politik takut semakin tidak terurus dan membuat stabilisasi politik terganggu karena menuai protes dari anggota," jelas Roy. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil review BPKP soal pembayaran utang rafaksi minyak goreng sejak minggu lalu. 

Namun pihaknya tidak menjelaskan detail apa isi dari hasil review BPKP. Selain itu pihaknya mengatakan terkait rencana pembayaran utang masing akan dibahas melului rapat pimpinan (rapim) Kemendag. 

Baca Juga: Mendag Tak Persoalkan Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng, Tapi Ini Kendalanya

Asal tahu saja, Kemendag meminta BPKP melakukan review lantaran terdapat perbedaan hasil verifikasi utang yang sebelumnya dilakukan PT Sucofindo dengan tagihan utang yang diajukan pelaku usaha. 

PT Sucofindo selaku surveyor yang ditunjuk Kemendag sebelumnya menunjukkan utang pemerintah terhadap pelaku usaha minyak goreng sebesar Rp 474 miliar. Sedangkan, tagihan yang diajukan 54 pelaku usaha sebesar Rp 812 miliar.

Sementara, Utang pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng berawal dari program minyak satu harga diluncurkan pemerintah pada awal Januari 2022. 

Program itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Baca Juga: Peritel Bakal Tempuh Jalur Hukum Soal Utang Rafaksi, Ini Kata Mendag

Dalam aturan itu, pengusaha harus menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14.000 per liter. Padahal, saat itu harga minyak tembus Rp 17.000 - Rp 19.000 per liter.

Pelaku usaha menutup selisih HET dan harga keekonomian dari Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, dana itu tak kunjung diberikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli