KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% atas jasa sewa toko/gerai di mal hingga pasar rakyat. Insentif tersebut berlaku untuk masa pajak Agustus-Oktober 2021. Kendati demikian, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicolas Mandey mengatakan, pemberian insentif tersebut terkesan tanggung. Ada dua hal yang mendasari alasan Roy tersebut. Pertama, pengusaha yang menyewa gerai/toko di mal umumnya mendapatkan keringanan dari pengelola pusat pemberlanjaan, berupa penangguhan pembayaran sewa. Sehingga, dikhawatirkan insentif yang diberikan hingga Oktober 2021 justru tidak dapat digunakan.
Kedua, insentif PPN DTP tidak memberikan manfaat kepada pengusaha yang mempunyai tempat berupa toko/gerai sendiri. Misalnya, pengusaha waralaba yang atas pendirian bangunannya adalah milik pribadi bukan sewa. Baca Juga: Insentif PPN DTP atas Sewa Gerai berlaku pada Agustus-Oktober 2021 “Makanya skema insentif tersebut tidak optimal bagi para peritel dan karena tidak langsung menyentuh substansi permasalahannya. Terpenting saat ini adalah insentif yang diberikan dalam hal operasional,” kata Roy kepada Kontan.co.id, Selasa (3/8).