Aprindo meradang rencana pembatasan minimarket



JAKARTA. Rencana pemerintah yang bakal mengatur dan membatasi ruang ritel modern terutama minimarket sudah peritel ketahui.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Nicholas Mandey pihaknya sudah menelaah peratuan yang disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Ia berharap, meski salah satu isinya soal pembatasan kepemilikan perusahaan yang maksimal 60% dari total gerai yang dimiliki, ia harap aturan ini bisa membuat sinergi pasar ritel modern dan tradisional bisa terwujud. "Jangan sampai adanya kesempatan untuk pasar rakyat ini, pasar modern yang berkontribusi untuk pajak, PAD, dan penyedia lapangan kerja, malah tidak bisa berkembang. Kebijakan ini harusnya saling memajukan," ungkapnya kepada KONTAN, Minggu (4/6).

Ia mengungkapkan, selama ini pedapatan terbesar ritel diperoleh dari ekspansi toko dan peningkatan produk. Jadi, jika peraturan tersebut membatasi prosentase kepemilikan dan produk, bisa mempengaruhi pendapatan dari peritel.


Padahal, menurut Roy, perusahaan ritel sudah sejak lama merangkul produksi UMKM untuk masuk ke minimarket. Ia juga mengaku, jumlah ritel modern saat ini di Indonesia ada 35.000 gerai, sedangkan gerai ritel tradisioal bisa jutaan. "Kalau dihambat dan dikurangi, lalu bagaimana kami berusaha," keluhnya.

Ia mengaku pihaknya akan terbuka untuk bersinergi dengan pasar tradisional. Asalkan, aturan yang berbentuk Peraturan Presiden tersebut justru tidak untuk menggerus pasar modern. Para peritel sendiri, katanya, tengah mempertimbangkan langkah ekspansi selanjutnya sambil menuggu aturan tersebut turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon