Aprindo minta jam operasional sektor konsumsi tetap normal saat pengetatan PPKM mikro



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang kembali dilakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Meskipun PPKM mikro berdampak dalam menurunkan sektor retail, Aprindo tetap mendukung kebijakan pemerintah demi menanggulangi COvid-19. Akan tetapi, Roy menghimbau agar penerapan aturan harus sama antara pemerintah pusat dan daerah. 

Misalnya saja PPKM mikro nasional, kemudian ada himbauan bahwa sektor esensial harus tetap buka dan jam operasionalnya diturunkan 1 jam.


Baca Juga: PPKM mikro diperketat, penurunan pengunjung pusat belanja bisa sampai 30%

Namun di beberapa daerah justru berbeda terutama di daerah zona merah ring 1 dan 2 yang menutup jam operasionalnya pukul 6 sore. Untuk itu Roy berharap akan adanya kesamaan jam operasional yang diatur oleh pemerintah saat masa PPKM.

“Kalau langsung menutup jam 6 sore yang artinya tutup terlalu cepat, akhirnya akan mendorong masyarakat untuk berbondong-bondong dan berusaha memenuhi kebutuhannya sebelum toko perbelanjaan tutup. Ini yang tidak kita harapkan, nantinya akan terjadi kerumunan,” ujar Roy dalam Business Talk Kompas TV, Selasa (22/6).

Meski begitu, Roy meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan sektor konsumsi yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat agar di berikan keleluasaan agar bisa beroperasi dengan jam oprasional yang normal. Karena dengan itu masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.

Roy bilang, kebijakana PPKM mikro di tingkat RT dan RW serta adanya 3T (Testing, Tracing, Treatment) yang disiplin sudah cukup untuk mengurangi penyebaran Covid-19.  Selain itu, optimisme yang dibangun untuk memajukan kesehatan agar menjadi lebih baik sangat diperlukan, namun ekonominya juga harus tetap bergerak. 

Selanjutnya: Gerai Giant bakal tutup semua, Aprindo: Dampak pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi