KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, beberapa minimarket dipastikan tidak lagi memutar musik di dalam toko. “Karena ini bisa menjadi tambahan beban biaya operasional perusahaan,” kata Roy dalam keterangan resminya, Selasa (13/4). Ia mengatakan pihaknya telah berhenti untuk memainkan musik di gerai-gerai, dan memanfaatkan instore audio untuk promosi produk saja. “Kondisi pandemi saat ini kami kurangi biaya operasional kami agar harga jual produk kami tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.
Aprindo minta pemerintah kaji ulang penerapan royalti musik di ritel modern dan toko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, beberapa minimarket dipastikan tidak lagi memutar musik di dalam toko. “Karena ini bisa menjadi tambahan beban biaya operasional perusahaan,” kata Roy dalam keterangan resminya, Selasa (13/4). Ia mengatakan pihaknya telah berhenti untuk memainkan musik di gerai-gerai, dan memanfaatkan instore audio untuk promosi produk saja. “Kondisi pandemi saat ini kami kurangi biaya operasional kami agar harga jual produk kami tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.