KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan pajak e-commerce per April tahun ini. Melalui PMK no 210/PMK.010/2018 nantinya transaksi melalui e-commerce akan dikenakan pajak. Roy N Mandey, Ketua Umum Aprindo menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik. Penerapan pajak e-commerce ini menjadi awalan bagi peritel untuk mendapatkan kesetaraan aturan dengan pelaku usaha online tersebut. "Kami harapkan kesetaraan antara e-commerce dan ritel, ini harus sama layaknya yang terjadi diberbagai negara. Misalnya barang yang dijual harus SNI, UU e-commerce juga sekarang kan mereka masih pakai UU ITE," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/1). Selain itu, pemerintah juga perlu mengenakan pajak untuk seller yang menggunakan sosial media sebagai media penjualannya. Pasalnya, sejauh ini tak ada regulasi yang menyentuh transaksi perdagangan yang melalui sosial media.
Aprindo minta seller di sosial media juga dikenai pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan pajak e-commerce per April tahun ini. Melalui PMK no 210/PMK.010/2018 nantinya transaksi melalui e-commerce akan dikenakan pajak. Roy N Mandey, Ketua Umum Aprindo menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik. Penerapan pajak e-commerce ini menjadi awalan bagi peritel untuk mendapatkan kesetaraan aturan dengan pelaku usaha online tersebut. "Kami harapkan kesetaraan antara e-commerce dan ritel, ini harus sama layaknya yang terjadi diberbagai negara. Misalnya barang yang dijual harus SNI, UU e-commerce juga sekarang kan mereka masih pakai UU ITE," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/1). Selain itu, pemerintah juga perlu mengenakan pajak untuk seller yang menggunakan sosial media sebagai media penjualannya. Pasalnya, sejauh ini tak ada regulasi yang menyentuh transaksi perdagangan yang melalui sosial media.