JAKARTA. Aturan plastik berbayar resmi diberlakukan (21/2) hari ini. Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku aturan ini tidak berpengaruh pada kinerja pendapatan perusahaan ritel. Melalui surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Nomor: S.71/MENLHK-/II/2015, aturan ini meminta agar pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun kabupaten/kota termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah mengurangi dan menangani permasalahan sampah plastik. Salah satunya dengan menerapkan kantong plastik berbayar. Untuk tahap pertama ujicoba ini akan dilakukan di 22 kota. Adapun kota-kota tersebut adalah Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Makasar, Ambon, Papua, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Yogyakarta.
Aprindo: Peritel tak ambil untung dari plastik
JAKARTA. Aturan plastik berbayar resmi diberlakukan (21/2) hari ini. Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku aturan ini tidak berpengaruh pada kinerja pendapatan perusahaan ritel. Melalui surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Nomor: S.71/MENLHK-/II/2015, aturan ini meminta agar pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun kabupaten/kota termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah mengurangi dan menangani permasalahan sampah plastik. Salah satunya dengan menerapkan kantong plastik berbayar. Untuk tahap pertama ujicoba ini akan dilakukan di 22 kota. Adapun kota-kota tersebut adalah Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Makasar, Ambon, Papua, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Yogyakarta.