KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 71 tahun 2019 mengenai Waralaba. Beleid ini mengatur mengenai batasan gerai waralaba, TKDN hingga batasan master franchise bagi pemberi waralaba asing. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyoroti aturan tersebut misalnya masih adanya aturan lain yang bersinggungan. Misalnya untuk batasan gerai masih ada aturan lain yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2007. "Saya rasa aturan ini tidak banyak pengaruhnya karena ini tidak berdiri sendiri. Ini paling efeknya ke minimarket karena untuk format lainnya modalnya kan cukup besar bisa Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar," ujar Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Aprindo kepada Kontan.co.id, Senin (7/10).
Aprindo: Permendag 71/2019 tentang waralaba hanya berefek ke sektor minimarket
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 71 tahun 2019 mengenai Waralaba. Beleid ini mengatur mengenai batasan gerai waralaba, TKDN hingga batasan master franchise bagi pemberi waralaba asing. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyoroti aturan tersebut misalnya masih adanya aturan lain yang bersinggungan. Misalnya untuk batasan gerai masih ada aturan lain yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2007. "Saya rasa aturan ini tidak banyak pengaruhnya karena ini tidak berdiri sendiri. Ini paling efeknya ke minimarket karena untuk format lainnya modalnya kan cukup besar bisa Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar," ujar Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Aprindo kepada Kontan.co.id, Senin (7/10).