Jakarta. Kalangan pengusaha sektor retail tagih petunjuk pelaksana (juklak) terkait dengan kebijakan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Mereka berharap agar kebijakan itu tidak ada kompromi dan tidak ada pembedaan. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, saat ini juklak terhadap Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 ini masih dalam penggodokan di Kementerian Perdagangan (Kemdag). "Yang kami sayangkan sejak DNI dibahas sampai dikeluarkan, kami tidak pernah diajak bicara," kata Tutum, Selasa (27/9). Di dalam perpres tersebut, usaha department store dengan luas 400-2.000 meter persegi kini bisa dinikmati asing maksimal 67%. Namun, itu perlu disertai beberapa syarat, seperti bertempat di pusat perbelanjaan dan penambahan tokonya didasarkan pada kemampuan ekspor. Sebelumnya, usaha department store bagi asing dibatasi minimal seluas 2.000 meter persegi saja.
Aprindo tagih juklak aturan DNI bisnis ritel
Jakarta. Kalangan pengusaha sektor retail tagih petunjuk pelaksana (juklak) terkait dengan kebijakan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Mereka berharap agar kebijakan itu tidak ada kompromi dan tidak ada pembedaan. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, saat ini juklak terhadap Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 ini masih dalam penggodokan di Kementerian Perdagangan (Kemdag). "Yang kami sayangkan sejak DNI dibahas sampai dikeluarkan, kami tidak pernah diajak bicara," kata Tutum, Selasa (27/9). Di dalam perpres tersebut, usaha department store dengan luas 400-2.000 meter persegi kini bisa dinikmati asing maksimal 67%. Namun, itu perlu disertai beberapa syarat, seperti bertempat di pusat perbelanjaan dan penambahan tokonya didasarkan pada kemampuan ekspor. Sebelumnya, usaha department store bagi asing dibatasi minimal seluas 2.000 meter persegi saja.