JAKARTA. Pekan lalu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah memutuskan besaran Upah Minimum Sektoral (UMSP) Provinsi 2013 untuk 11 bidang usaha. Dari 11 sektor usaha yang tersebut, sektor titel menjadi pendatang baru. Dalam keputusan tersebut dinyatakan, UMSP untuk sektor ritel bersama dengan sektor tekstil, sandang, dan kulit adalah 5% di atas upah minimum provinsi (UMP) atau senilai Rp 2.310.000 per bulan. Atas keputusan tersebut, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku kaget dengan masuknya sektor ritel dalam UMSP 2013.
Aprindo tolak ritel masuk upah minimum sektoral
JAKARTA. Pekan lalu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah memutuskan besaran Upah Minimum Sektoral (UMSP) Provinsi 2013 untuk 11 bidang usaha. Dari 11 sektor usaha yang tersebut, sektor titel menjadi pendatang baru. Dalam keputusan tersebut dinyatakan, UMSP untuk sektor ritel bersama dengan sektor tekstil, sandang, dan kulit adalah 5% di atas upah minimum provinsi (UMP) atau senilai Rp 2.310.000 per bulan. Atas keputusan tersebut, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku kaget dengan masuknya sektor ritel dalam UMSP 2013.