JAKARTA. Kalangan pengusaha ritel tengah menunggu aturan teknis dari terbitnya Peraturan Presiden No 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka atau dikenal dengan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) Dalam beleid itu pemerintah membuka gembok larangan investasi asing di departement store dengan luas lantai 400 meter persegi (m²)-2.000 m². Investor asing boleh menguasai sampai 67% saham department store. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, bila kebijakan itu diimplementasikan tanpa ada persyaratan maka akan membuat produsen kelas UKM terkena dampaknya. "Akan memperkecil produk lokal kita," kata Tutum, Minggu (16/4).
Aprindo tunggu aturan teknis soal DNI sektor ritel
JAKARTA. Kalangan pengusaha ritel tengah menunggu aturan teknis dari terbitnya Peraturan Presiden No 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka atau dikenal dengan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) Dalam beleid itu pemerintah membuka gembok larangan investasi asing di departement store dengan luas lantai 400 meter persegi (m²)-2.000 m². Investor asing boleh menguasai sampai 67% saham department store. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, bila kebijakan itu diimplementasikan tanpa ada persyaratan maka akan membuat produsen kelas UKM terkena dampaknya. "Akan memperkecil produk lokal kita," kata Tutum, Minggu (16/4).