KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan peraturan pengetatan impor yang akan segera ditetapkan oleh pemerintah hanya akan meningkatkan produk impor ilegal dan menjegal pertumbuhan industri ritel dalam negeri. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah sepakat memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi. Terkait keputusan ini, Roy mengatakan pihak APRINDO sangat paham bahwa pemerintah hendak memajukan produk lokal Indonesia yang juga sedang dan akan berkembang, namun menurutnya impor produk secara legal yang telah berjalan selama ini, telah memenuhi segala aspek legal dan ketentuan yang berlaku.
Aprindo Ungkap Aturan Pengetatan Impor Hanya Akan Tingkatkan Produk Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan peraturan pengetatan impor yang akan segera ditetapkan oleh pemerintah hanya akan meningkatkan produk impor ilegal dan menjegal pertumbuhan industri ritel dalam negeri. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah sepakat memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi. Terkait keputusan ini, Roy mengatakan pihak APRINDO sangat paham bahwa pemerintah hendak memajukan produk lokal Indonesia yang juga sedang dan akan berkembang, namun menurutnya impor produk secara legal yang telah berjalan selama ini, telah memenuhi segala aspek legal dan ketentuan yang berlaku.